Jika Swasta Bebas Jual Listrik, Ini Dampaknya ke Tarif Dirasakan Masyarakat
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) memuat klausul pembebasan penjualan listrik dari pembangkit miliki swasta langsung ke masyarakat (power wheeling). Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran terhadap tarifnya listrik.
Peneliti di Alpha Research Database Ferdi Hasiman mengatakan, jika skema power wheeling disahkan di dalam UU EBT, maka produsen listrik swasta (independent power producer/ IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.
Dengan begitu Dengan begitu tarif listrik yang dijual harganya bisa dipatok berdasarkan keenomian Biaya Pokok Produksi Listrik (BPP) Pembangkit EBT yang lebih besar dari konvensional, sehingga tarif listriknya bisa lebih mahal.
-
Kenapa Pertamina naikkan harga BBM? Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah yang mengacu pada formula harga yang terbaru.
-
Kenapa harga baterai mobil listrik mahal? Salah satu alasan utama mobil listrik mahal adalah harga baterainya yang tinggi.
-
Bagaimana mekanisme penetapan harga jika Pertalite ditingkatkan oktan nya? 'Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,' terang Nicke.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Dimana harga BBM Pertamina beda? Di area DKI Jakarta, harga bahan bakar Pertamax (RON 92) tetap stabil di angka Rp12.100 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) mengalami peningkatan menjadi Rp13.550 per liter.
"Kalau listrik swasta dijual langsung ke masyarakat itu bermasalah karena itu profit oriented, besaran harganya bisa suka-suka saja," kata Ferdi, dikutip di Jakarta, Minggu (22/1).
Ferdi mengatakan, jika skema tersebut diterapkan maka keuntungan penjualan listrik oleh pihak swasta tidak terkontrol. Hal ini tentu akan membuat masyarakat terbebani.
"Persoalannya bagaimana pengawasannya jika lemah? takutnya perusahaan swasta ini banyak cari untung," ucap Ferdi.
Ferdi mengungkapkan, jika tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat sesuai harga pasar, maka skema power wheeling telah menyalahkan konstitusi baik Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Jika power wheeling ini diloloskan tidak ada lagi perlindungan untuk masyarakat, ini melanggar dua konstusi, UUD dan UU Ketenagalistirkan," tuturnya.
Menurut Ferdi, sebaiknya pola lembelian dan penjualan listrin tetap menggunakan skema lama, yaitu lewat PLN. Dengan begitu pengawasan terhadap pembentukan harga listrik bisa sesuai dengan mempertimbangka daya masyarakat.
"Sebaiknya seperti yang sekarang saja mereka jual ke PLN, kalau masyarakat ada keluhan pemerintah juga bisa langsung memanggil," ucapnya.
PLN Tak Naikkan Tarif Listrik
PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, PLN berkomitmen memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.
Apalagi, listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.
Dia menjelaskan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA). Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.
“Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Darmawan, dalam keterangan resmi, Kamis (5/1).
Dia mengatakan, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan keempat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD 89,78 per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaEnergi Baru Terbarukan dihadapkan dengan 4 tantangan.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPenjualan listrik berbasis energi terbarukan kepada PLN menggunakan skema perjanjian Independent Power Producer (IPP).
Baca SelengkapnyaSkema power wheeling itu berbahaya karena memperbolehkan produsen listrik swasta menggunakan jaringan yang selama ini dikelola negara.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Pertamax atau Ron 92 kini dibanderol Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.400 per liter.
Baca SelengkapnyaDalam RAPBN 2024, subsidi dan kompensasi untuk BBM, gas Elpiji dan listrik sebesar Rp329,9 triliun.
Baca SelengkapnyaArifin tak menapikkan jika kenaikan harga minyak mentah dunia bakal semakin membebani pemerintah memberikan subsidi untuk sejumlah produk BBM.
Baca SelengkapnyaSkema ini bisa menjadi tools atau alat untuk mempercepat transisi energi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca Selengkapnya