Jika tak krisis, negara 'haram' selamatkan bank bangkrut
Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat kerja dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.
Rapat tersebut diagendakan untuk kembali membahas mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Draf RUU JPSK yang kini sudah diubah judul menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), sudah dibahas sejak akhir November 2015.
-
Apa tips keuangan untuk menghadapi krisis? Penting bagi individu dan keluarga untuk mempertimbangkan beberapa tips mengelola keuangan sebagai langkah pro-aktif agar keuangan tetap terjaga.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
Dalam RUU PPKSK, penanganan bank kolaps atau bangkrut tidak boleh lagi menggunakan mekanisme bailout.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, mekanisme bailout memungkinkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa langsung digunakan untuk menyuntikkan dana ke perbankan yang bankrut. Jadi, tanpa mekanisme bailout, maka penyelamatan perbankan kolaps dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kita ingin pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar. Baik pinjaman maupun jaminan. Jadi tidak ada APBN langsung ke perbankan, ke bank yang mengalami masalah," ujar Menteri Bambang di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
Menteri Bambang menjelaskan, pada pasal 49 dalam draf RUU PPKSK disebutkan bahwa dana penanganan bank bermasalah pada saat normal bersumber dari kekayaan bank, kekayaan BI, dan kekayaan LPS.
Namun, saat menghadapi kondisi krisis, maka baru sumber dana penanganan akan bertambah yakni dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.
"Maka di pasal 49 ditambahkan APBN dan disebutkan penggunaan APBN sesuai ketentuan dalam keadaan darurat. Jadi ada, tapi tidak bailout secara langsung," paparnya.
Lebih lanjut, Menteri Bambang memaparkan bahwa pada pasal 50 juga tertulis, dana APBN yang digunakan nantinya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pagu penerbitan SBN bisa berbeda dari yang tertera dalam APBN. Landasan hukumnya nanti diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
"Kita maksudkan agar penerbitan SBN dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan," terangnya.
Pada pasal 51 diatur mengenai kewenangan BI untuk membeli SBN yang dimiliki oleh LPS. "Dengan memberikan kewenangan ke BI untuk membeli SBN baik untuk bank sistemik maupun APBN diperlukan. Jadi program penanganan krisis keuangan sudah lengkap," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaBPR dan BPRS kerap mengalami masalah keuangan yang disebabkan lambatnya proses pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca Selengkapnya