Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika tak krisis, negara 'haram' selamatkan bank bangkrut

Jika tak krisis, negara 'haram' selamatkan bank bangkrut ilustrasi bangkrut. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat kerja dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

Rapat tersebut diagendakan untuk kembali membahas mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Draf RUU JPSK yang kini sudah diubah judul menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), sudah dibahas sejak akhir November 2015.

Orang lain juga bertanya?

Dalam RUU PPKSK, penanganan bank kolaps atau bangkrut tidak boleh lagi menggunakan mekanisme bailout.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, mekanisme bailout memungkinkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa langsung digunakan untuk menyuntikkan dana ke perbankan yang bankrut. Jadi, tanpa mekanisme bailout, maka penyelamatan perbankan kolaps dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kita ingin pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar. Baik pinjaman maupun jaminan. Jadi tidak ada APBN langsung ke perbankan, ke bank yang mengalami masalah," ujar Menteri Bambang di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).

Menteri Bambang menjelaskan, pada pasal 49 dalam draf RUU PPKSK disebutkan bahwa dana penanganan bank bermasalah pada saat normal bersumber dari kekayaan bank, kekayaan BI, dan kekayaan LPS.

Namun, saat menghadapi kondisi krisis, maka baru sumber dana penanganan akan bertambah yakni dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.

"Maka di pasal 49 ditambahkan APBN dan disebutkan penggunaan APBN sesuai ketentuan dalam keadaan darurat. Jadi ada, tapi tidak bailout secara langsung," paparnya.

Lebih lanjut, Menteri Bambang memaparkan bahwa pada pasal 50 juga tertulis, dana APBN yang digunakan nantinya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pagu penerbitan SBN bisa berbeda dari yang tertera dalam APBN. Landasan hukumnya nanti diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Kita maksudkan agar penerbitan SBN dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan," terangnya.

Pada pasal 51 diatur mengenai kewenangan BI untuk membeli SBN yang dimiliki oleh LPS. "Dengan memberikan kewenangan ke BI untuk membeli SBN baik untuk bank sistemik maupun APBN diperlukan. Jadi program penanganan krisis keuangan sudah lengkap," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapus Tagih Utang UMKM
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapus Tagih Utang UMKM

Melalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara

Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Banyak yang Ditutup, OJK Bakal Larang Bupati Kuasai BPR dan BPRS
Banyak yang Ditutup, OJK Bakal Larang Bupati Kuasai BPR dan BPRS

BPR dan BPRS kerap mengalami masalah keuangan yang disebabkan lambatnya proses pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Ternyata 136 Bank di Indonesia Bangkrut Sejak 2005, Izinnya Langsung Dicabut OJK
Ternyata 136 Bank di Indonesia Bangkrut Sejak 2005, Izinnya Langsung Dicabut OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya