Jiwasraya Harap OJK Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Merdeka.com - Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa segera membentuk Lembaga Penjamin Polis. Seperti perbankan, asuransi pada dasarnya adalah industri yang highly regulated.
Lembaga Penjamin Polis ini nantinya memiliki fungsi yang mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk perbankan.
"Kalau kita sampaikan langkah apa yang perlu dilakukan oleh OJK, kami mengusulkan adanya Lembaga Penjamin Polis. Ini persis seperti perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan, dan ini akan dijamin sampai Rp 2 miliar kalau misalkan perbankan," kata Mahelan dalam webinar iDEATE: Memahami Peran OJK dalam Penyelesaian AJB Bumiputera pada Selasa (31/9).
-
Bagaimana cara LPS menjamin simpanan nasabah di atas Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Siapa yang menjamin dana deposito? Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lembaga Penjamin Polis, kata Mahelan, misalnya dapat menindaklanjuti upaya-upaya penyehatan kembali asuransi. "Nampaknya sangat perlu kita evaluasi kembali menjadi suatu peran baru seperti LPS, untuk menjaga keseimbangan dari sisi ketika ada gagal bayar semacam ini, dan ini bisa sistemik," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah. Pemerintah harus segera membentuk Lembaga Penjamin Polis. Ini tidak bisa ditunda karena kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi harus terus dijaga.
"Pemerintah harus segera membentuk lembaga penjamin, kalau di perbankan ada LPS, di asuransi ini perlu adanya penjamin polis asuransi. Apakah itu digabungkan ke dalam LPS atau bentuk lembaga sendiri, yang penting cepat," ungkapnya.
Ancam Industri Asuransi
Jika tidak ada lembaga tersendiri, ini akan semakin mengancam industri asuransi. Terlebih saat ini ada berbagai kasus gagal bayar yang terjadi.
Padahal, industri asuransi dikatakan di banyak negara memegang peranan sangat penting di dalam sektor keuangan.
"Kalau dibiarkan terus dan berbagai kasus terjadi, industri asuransi bisa benar-benar kehilangan kepercayaan dan tidak bisa tumbuh dengan baik," pungkasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca Selengkapnya"Kompleks perkantoran LPS ini bernama Arthadyaksa yang bermakna pelindung nasabah," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaLPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaNasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca SelengkapnyaLPIP diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnya