Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK soal uang tebusan Tax Amnesty: Pengusaha suka bayar last minute

JK soal uang tebusan Tax Amnesty: Pengusaha suka bayar last minute Wapres Jusuf Kalla di ruang kerjanya. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga awal Agustus dana dari program pengampunan pajak telah terkumpul sebesar Rp 12,9 triliun. Angka ini terus meningkat dibandingkan bulan Juli 2016 yang mencapai Rp 3,76 triliun.

Pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 165 triliun. Padahal, program pengampunan pajak periode pertama ini ditutup 30 September 2016.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan periode pertama ini memang masih dalam tahap sosialisasi. Akan tetapi, kata JK, pencapaian ini sangat positif, artinya banyak pengusaha yang sudah mendeklarasikan hartanya kembali ke dalam negeri.

"Walaupun jumlahnya masih kecil. Di Indonesia ini selalu saja seperti itu. Selalu last minute. Apalagi yang besar. Yang harus mempersiapkan pembukuannya dan mempersiapkan buktinya. Sehingga, kan masih ada waktu 50 hari lagi," ujar JK di kantornya, Jakarta, Jumat (12/8).

JK memprediksi pada September 2016, banyak pengusaha yang akan mengajukan pengampunan pajak. Dia pun optimis target penerimaan negara dari program tax amnesty ini akan tercapai.

"Yang jadi perhitungan itu justru yang besar-besar nanti. Yang akan harapkan pada akhir Agustus," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini dana dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty) telah terkumpul sebesar Rp 12,9 triliun. Angka ini terus meningkat dibandingkan bulan Juli 2016 yang mencapai Rp 3,76 triliun.

"Iya komposisi harta Tax Amnesty yang telah terkumpul saat ini sudah Rp 12,9 triliun," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (10/8).

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 10,5 triliun merupakan harta dari deklarasi dalam negeri, Rp 1,63 triliun sebagai harta deklarasi luar negeri, dan Rp 744 miliar sebagai harta repatriasi.

Hestu menambahkan, total harta yang dilaporkan sebesar Rp 12,9 triliun tersebut berasal dari 2.032 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan dari repatriasi dan deklarasi yang dilakukan para wajib pajak, uang tebusan yang sudah terkumpul sebesar Rp 269 miliar.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP