Jokowi: 115 Lembaga Non Struktural terlalu banyak, bubarkan!
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Lembaga Non Struktural (LNS) yang yang sudah jelas tumpang tindih dengan Kementerian agar dibubarkan. Kemudian tugas dan fungsinya diintegrasikan kembali ke Kementerian yang berkesesuaian.
Menurut Jokowi, jika ada LNS yang masih perlu dipertahankan , Presiden meminta dilihat lagi kemungkinan untuk di gabung, kemungkinan untuk diperjelas fungsi-fungsinya, atau dibatasi dengan tenggat waktu tertentu.
Mengutip data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Presiden menyebutkan, selain Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L) dalam kelembagaan pemerintah pusat, pada tahun 2016 ini masih terdapat 115 Lembaga Non Struktural atau LNS.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana proses penentuan jumlah kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran? Terkait jumlah kementerian, Dasco mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah penambahan Kementerian/Lembaga. Ia menyebut Prabowo masih menggodok jumlah nomenklatur.
-
Kenapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Apa itu Banpres? Kasus korupsi bantuan Presiden itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
-
Kenapa LPDUK dibentuk? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Rinciannya, kata Presiden, sebanyak 85 Lembaga Non Struktural dibentuk berdasarkan Undang-Undang, 6 LNS dibentuk berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah), serta 24 LNS dibentuk berdasarkan Keppres atau Perpres.
"115 adalah angka yang menurut saya sangat besar, oleh sebab itu perlu ditata lagi," ucap Jokowi seperti dikutip lamat Setkab, Jakarta, Selasa (20/9).
Sebelumnya, pada tahun 2014 dari total 127 LNS telah dibubarkan 10, dan 2015 dibubarkan lagi 2 LNS. Selanjutnya tahun ini Presiden Jokowi meminta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan PP atau Perpres atau Kepres yang masih berada di ranah pemerintah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaPemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, disebut-sebut akan berisikan 44 kementerian. Jauh lebih banyak dari jumlah kementerian pada pemerintahan sebel
Baca SelengkapnyaDalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca SelengkapnyaBaleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baca SelengkapnyaGemuknya kabinet Prabowo tidak lepas dari keputusan menambah jumlah kementerian coordinator dan memecah beberapa kementerian.
Baca SelengkapnyaJokowi menanggapi wacana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang dikabarkan bakal membentuk 44 kementerian
Baca SelengkapnyaDisinggung Ganjar, Ini Aturan Menteri Kabinet Prabowo Tidak Boleh sampai 40
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, terdapat 27.000 aplikasi berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi sehingga menyebabkan tumpang-tindih.
Baca SelengkapnyaPengamat menilai menilai jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto nanti dianggap terlalu besar dan tidak ada jaminan akan bekerja secara efektif.
Baca SelengkapnyaKomposisi wakil menteri di Kabinet Merah Putih tergolong jumbo. Terutama jika dibandingkan dengan kabinet di pemerintahan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mengakui jumlah kementerian yang dibentuknya memang besar.
Baca SelengkapnyaTerlihat ada sejumlah kementerian yang baru di pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.
Baca Selengkapnya