Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Bubarkan BUMN Bhanda Ghara Reksa, Pertani dan Perinus

Jokowi Bubarkan BUMN Bhanda Ghara Reksa, Pertani dan Perinus Presiden Jokowi berulang tahun. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemudian menggabungkannya ke perusahaan BUMN lain. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau jdih.setkab.go.id, Senin (20/9/2021). Berikut BUMN yang digabungkan:

Pertama, penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2021, yang diteken Presiden pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia," bunyi PP tersebut.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Adapun pada ayat 2 dinyatakan bahwa besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Kedua, penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2021, juga ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri," bunyi PP tersebut.

Penggabungan PT Pertani juga sama dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan PT Pertani beralih karena hukum kepada PT Sang Hyang Seri.

"Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara," bunyi pasal 2 ayat 2.

Selanjutnya

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 99 tahun 2021 yang juga diteken Presiden pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia," bunyi PP tersebut.

"Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia," bunyi pasal 2 ayat 1.

Kemudian, pasal 2 ayat 2 berbunyi bahwa Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Dengan demikian ketiga perusahaan yang digabungkan itu tidak bisa mendapatkan penyertaan modal negara (PMN).

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Lagi
Tak Lagi "Adu Banteng" 7 BUMN Karya Ini Kini Dilebur Jadi 3 Perusahaan

BUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
173 Anak-Cucu BUMN Dihapus, Erick Thohir: Kita Mau Dorong UMKM Bisa Tumbuh
173 Anak-Cucu BUMN Dihapus, Erick Thohir: Kita Mau Dorong UMKM Bisa Tumbuh

Bersih-bersih BUMN jadi salah satu langkah Erick Thohir mengefisienkan BUMN.

Baca Selengkapnya
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja
BUMN 'Sakit' Bakal Kembali Ditutup Tahun Ini, Target Sisa 40 BUMN Saja

Erick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya
Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya

Erick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan
Siap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan

Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
7 BUMN Karya Dilebur Jadi 3 Perusahaan, Erick Thohir Tak Ingin Ada Lagi Saling Rebutan Proyek
7 BUMN Karya Dilebur Jadi 3 Perusahaan, Erick Thohir Tak Ingin Ada Lagi Saling Rebutan Proyek

Erick mengatakan, merger BUMN Karya membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun. Rencana ini akan masuk roadmap BUMN 2024-2034.

Baca Selengkapnya
Di Depan PM Malaysia, Jokowi Pamer Keberhasilan BUMN era Erick Thohir
Di Depan PM Malaysia, Jokowi Pamer Keberhasilan BUMN era Erick Thohir

PM Malaysia, Anwar Ibrahim menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

Baca Selengkapnya
Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda
Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda

Kolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan

Baca Selengkapnya
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik

Langkah tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang sehat dan kuat.

Baca Selengkapnya
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027

Pembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.

Baca Selengkapnya