Jokowi Cairkan Tunjangan untuk Jabatan Fungsional PNS, Ini Detail Besarannya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga, yakni jabatan fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107 tahun 2021 dan Perpres nomor 108 tahun 2021, yang dikutip Liputan6.com dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (22/12).
"Tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres nomor 108 tahun 2021.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kenapa Jokowi menaikkan pangkat Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
-
Siapa saja yang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden? 'Selamat atas pelantikan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Bapak Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden. Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan kebijaksanaan agar dapat menjalankan amanah ini dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab untuk kebaikan seluruh rakyat.'
Mengacu Perpres nomor 107, Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Perpres tersebut, menyatakan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam dua jabatan Fungsional itu diberikan tunjangan setiap bulan.
Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi secara bersamaan pada 10 Desember 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Besaran Tunjangan
Berikut besaran tunjangan yang diterima para Jabatan fungsional:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1,38 juta- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1,1 juta- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540 ribu
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
Baca SelengkapnyaSegini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaUntuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.
Baca Selengkapnya