Jokowi dapat dukungan alihkan rekomendasi garam impor dari KKP ke Kemenperin
Merdeka.com - Ketua Penelitian dan Pengembangan Dewan Pengurus Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP), Heroe Wiedjatmiko menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, ke depan akan menopang pertumbuhan ekonomi.
"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus dapat memahami dengan jelas supaya dapat mengerti dengan jelas posisi strategi komoditi garam industri ini sebagai bahan baku dan bahan penolong industri industri yang menunjang pertumbuhan ekonomi," Kata dia pada saat konferensi pers Polemik dan Masalah Importasi Garam Industri, di Jakarta, Jumat (13/4).
Dia mengatakan, dalam rangka produksi dan tata kelola impor garam, baik garam konsumsi maupun garam industri, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang tepat untuk melindungi dan mengamankan kebutuhan garam nasional.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Kenapa konflik agraria di Tanjung Morawa memicu kerusuhan? Namun pasca kemerdekaan Indonesia, Deli Planters Vereeniging kembali dan ingin mengusir para penduduk yang sudah lama merawat tanah yang tinggalkannya tersebut. Penduduk yang sebagian besar petani itu menolak dan terjadilah konflik besar-besaran.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Apa saja keluhan petani bawang merah kepada Ganjar? Ganjar mencatat tiga keluhan utama para petani bawang merah di sana, yakni pupuk, pasar untuk jual hasil panen, dan ketersediaan pengairan lahan.
-
Apa masalah yang dihadapi petani? Oh, selamat pagi juga. Masalah saya adalah bahwa ladang ini selalu banjir setiap musim hujan.
-
Mengapa warga khawatir menggunakan air tercemar? Warga tak berani menggunakannya air karena khawatir berpengaruh terhadap kesehatan.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018.
Melalui PP tersebut, kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam dari yang semula ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dialihkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Melalui Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang kemudian disempurnakan dengan PP No 9 Tahun 2018. Impor komoditas pergaraman tetap rekomendasinya besarannya oleh KKP, khusus impor komoditas pergaraman rekomendasi wewenang besarannya oleh Kemenperin," imbuhnya.
Dia mengakui, perubahan aturan tersebut sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Terlebih aturan ini kerap membuat resah beberapa masyarakat terutama para petani garam, pelaku usaha garam, dan asosiasi menjadi ketakutan. Apalagi hal tersebut dikaitkan juga dengan isu politik oleh beberapa oknum.
Persoalan yang kerap didengar adalah terjadinya penyalahgunaan pemakaian garam impor oleh oknum importir garam dengan menjual garam industri impor ke pasar untuk pemakaian garam konsumsi. Mengingat perbedaan harga yang besar antara garam produksi sebagian garam nasional, dengan garam industri impor.
"Harga garam industri impor CIF kurang lebih Rp 500 per kilogram. Sedangkan garam konsumsi produksi petani kira kira Rp 1.800 sampai Rp 2.000 per kilogram," kata dia.
Selain itu, masalah lain yang kerap didengar pihaknya adalah terjadinya kartel importir garam atau penguasaan importir garam hanya akan diberikan izin kepada beberapa perusahaan saja. Sehingga bisa mengatur harga garam atau yang biasa disebut dengan mafia garam.
Namun demikian, kedua hal tersebut tidak terbukti sama sekali. Haroe menegaskan dari hasil kajian dan pengamatan oleh pihaknya tidak ditemukan adanya praktik kartel atau mafia garam dalam kegiatan importasi garam.
"Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) tidak terbukti adanya pihak yang terlibat praktik kartel atau mafia," ucapnya.
Kemudian, fungsi pengawasan tata kelola garam impor juga harus ditingkatkan untuk mencegah adanya penyimpangan atau perembesan alokasi peruntukan garam dengan penibgkatan aplikasi teknologi IT/teknologi. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca Selengkapnya18.000 keluarga di Kalimantan Barat hidupnya bergantung pada tanaman kratom.
Baca SelengkapnyaKesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaPeningkatan target tersebut sejalan dengan banyaknya industri dalam negeri yang bisa menghasilkan garam sesuai dengan spesifikasi.
Baca SelengkapnyaAda pihak yang berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi pun curhat kerap dimarahi emak-emak di pasar
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaGanjar sepakat impor batik harus dibatasi melalui regulasi yang jelas.
Baca Selengkapnya