Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi izinkan orang asing miliki rumah tempat tinggal di Indonesia

Jokowi izinkan orang asing miliki rumah tempat tinggal di Indonesia perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh orang asing yang Berkedudukan di Indonesia. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

"Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari situs Setkab, Jakarta, Selasa (12/1).

Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah bagi mereka pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal orang asing meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga.

PP ini juga menegaskan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.

"Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah rumah tunggal di atas tanah. Ini meliputi hak pakai atau hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selanjutnya yang dimiliki orang asing adalah sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.

Menurut PP ini, rumah tunggal yang diberikan di atas tanah hak pakai yang dapat dimiliki orang asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun lagi.

Adapun rumah tunggal di atas tanah hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan hak pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

Hak pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

"Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang orang asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia," bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Mulai Dibangun, Begini Penampakannya
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Mulai Dibangun, Begini Penampakannya

Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Karanganyar mulai dibangun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar

Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara

Jokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.

Baca Selengkapnya
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik

Banyaknya investor menunjukkan bahwa IKN memang tempat menarik bagi pengusaha lokal maupun asing untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Golden Visa Pertama ke Shin Tae-yong
Jokowi Beri Golden Visa Pertama ke Shin Tae-yong

WNA yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dapat Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Begini Aturannya
Jokowi Dapat Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Begini Aturannya

Rumah pensiun Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1 hektare lebih di Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kaget Sudah 300 WNA Daftar Golden Visa: Setiap 3 Bulan Kita Evaluasi
Jokowi Kaget Sudah 300 WNA Daftar Golden Visa: Setiap 3 Bulan Kita Evaluasi

Jokowi menekankan, pemberian Golden Visa ini diseleksi seketat-ketatnya.

Baca Selengkapnya
Sosok Ini yang Pilih Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Seluas 1,2 Hektare, Bisa Jadi Hak Milik dan Diwariskan
Sosok Ini yang Pilih Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Seluas 1,2 Hektare, Bisa Jadi Hak Milik dan Diwariskan

Luas lahan untuk pembangunan rumah tersebut telah disesuaikan oleh pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor

Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Nilai Indonesia Menjanjikan untuk Investasi, Ini sebabnya
Jokowi Nilai Indonesia Menjanjikan untuk Investasi, Ini sebabnya

Menurutnya, investasi akan memberi manfaat besar bagi negara.

Baca Selengkapnya