Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi izinkan WNA miliki rumah di RI, bagaimana di negara lain?

Jokowi izinkan WNA miliki rumah di RI, bagaimana di negara lain? perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Melaksanakan aturan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.

Perolehan itu dapat dilakukan dengan membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, hak pengelolaan atau hak milik. Orang asing juga bisa membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.

"Dalam hal orang asing membeli rumah tunggal di atas tanah kak pakai atas hak milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara orang asing dan pemegang hak milik," bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen di atas seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (18/4).

Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar. Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp 2 miliar, serta daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.

Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar. Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar. Jatim Rp 1,5 miliar. Bali Rp 2 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl masing-masing Rp 1 miliar serta dan daerah lainnya Rp 750 juta.

Isu ini menjadi pro dan kontra tak hanya di Indonesia. Lalu, bagaimana aturan kepemilikan asing di negara lain?

Berikut penjelasannya seperti ditulis Lamudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4).

Filipina

Di Filipina warga negara asing tidak diperkenankan untuk memiliki tanah, namun mereka diperbolehkan untuk menyewa tanah private selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun.

Selain itu, berdasarkan peraturan kepemilikan kondominium di sana memperbolehkan warga asing untuk membeli kondominium selagi jumlah mereka tidak melebihi 40 persen dalam satu bangunan.

Myanmar

Di Myanmar warga negara asing diperbolehkan untuk membeli unit kondominium asalkan memang jumlahnya tidak melebihi 40 persen dari sebuah bangunan kondominium.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kondominium yang disahkan oleh parlemen pada 22 Januari tahun ini.

Bangladesh

Bangladesh adalah sebuah tempat yang kompleks untuk membeli properti. Tanah yang dimiliki oleh negara ini tidak dapat dibeli oleh orang asing.

Jika tidak ada pembatasan seperti itu, maka hukum Bangladesh tidak melarang akuisisi properti lahan oleh warga negara asing.

Perselisihan kepemilikan properti adalah hal yang biasa terjadi di sini. Maka, sebelum membeli sebuah properti sebuah uji kelayakan yang panjang harus dilakukan.

Arab Saudi

Di Arab Saudi orang asing bisa memiliki properti namun dengan beberapa syarat. Perusahaan asing harus diakui oleh kerajaan, sementara untuk investor individu mereka harus tinggal di negeri ini dan juga harus memegang izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun peraturan ini tidak berlaku di kota Makkah dan Madinah, karena dua kota suci tersebut hanya memperbolehkan warga negara Saudi yang berhak untuk membeli properti.  

Yordania

Di Yordania setiap investor asing dapat membeli properti untuk residensial, asalkan negara tempat tinggal mereka memiliki hubungan timbal balik.

Pembeli asal luar negeri internasional perlu meminta persetujuan dari Kabinet (Dewan Menteri), serta dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal dari Departemen Survei. Asing hanya dapat menjual properti mereka setelah menggunakannya selama lima tahun.

Meksiko

Di Meksiko orang asing dapat membeli properti namun tergantung dari lokasi. Di sana orang asing dilarang untuk membeli properti yang berada dalam 50 km dari garis pantai atau 100 km dari perbatasan internasional negara tersebut.

Peru

Demikian juga dengan Peru, di negara tersebut warga asing dilarang untuk membeli properti di beberapa zona salah satunya 50 km dari perbatasan negara itu.

Kolombia

Berbeda dengan Kolombia, di sana orang asing memiliki hak yang sama untuk berinvestasi properti seperti warga lokal. Bahkan wisatawan asing juga dapat membeli properti tanpa memiliki bukti domisili. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit

Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar

Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara

Jokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri PDIP Ungkap Kesiapan ASN Pindah Ke IKN, Singgung Perintah Presiden Jokowi
VIDEO: Menteri PDIP Ungkap Kesiapan ASN Pindah Ke IKN, Singgung Perintah Presiden Jokowi

Menteri Azwar Anas mengatakan apartemen ASN sudah mulai rampung

Baca Selengkapnya
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Mulai Dibangun, Begini Penampakannya
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Mulai Dibangun, Begini Penampakannya

Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Karanganyar mulai dibangun.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi: Pejabat Eselon I Tempati 1 Unit Apartemen di IKN
Presiden Jokowi: Pejabat Eselon I Tempati 1 Unit Apartemen di IKN

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik

Banyaknya investor menunjukkan bahwa IKN memang tempat menarik bagi pengusaha lokal maupun asing untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Insentif, Rumah Dinas hingga Tunjangan Kemahalan buat ASN Pindah ke IKN
Jokowi Siapkan Insentif, Rumah Dinas hingga Tunjangan Kemahalan buat ASN Pindah ke IKN

58 persen perputaran uang dan ekonomi juga ada di Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dapat Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Begini Aturannya
Jokowi Dapat Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Begini Aturannya

Rumah pensiun Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1 hektare lebih di Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Jadi Warga Negara Singapura
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Jadi Warga Negara Singapura

Syarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.

Baca Selengkapnya