Jokowi naikkan tunjangan PNS Badan Informasi Geospasial, tertinggi Rp 22,8 juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peningkatan tunjangan kinerja pada pegawai negeri sipil (PNS) Badan Informasi Geospasial (BIG). Remunerasi diberikan karena BIG dinilai telah menunjukkan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
-
Siapa yang mendapat kenaikan pangkat? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Siapa yang dinaikkan pangkatnya? Kabar bahagia datang dari Irjen Agung Setya. Ia baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Kapan gaji Presiden terakhir naik? Hingga jabatan Presiden diemban oleh Joko Widodo, gaji seorang Presiden tidak mengalami kenaikan.
-
Apa yang BNI tingkatkan? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip Setkab, Senin (23/10).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Besaran remunerasi PNS BIG ©2017 Merdeka.comSebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp 1.563.000,00, dan tertinggi Rp 19.360.000,00.
Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung mulai Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Sedangkan, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, Perpres ini menyebutkan, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial; dan
e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaBelanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.
Baca SelengkapnyaBerikut momen-momen Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaWalaupun, kata Kapolri, setiap instansi memiliki hitungan idealnya masing-masing.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca Selengkapnya