Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih, Kecuali Air Minum Kemasan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penyerahan air bersih, baik yang belum diminum atau sudah siap diminum. Hal tersebut tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
"Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung, biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih," dalam pasal 3 dikutip merdeka.com, Rabu (14/4).
Kemudian biaya sambung biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan. "Selanjutnya Biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air," dalam pasal 3.
-
Bagaimana Kementerian PUPR meningkatkan akses air bersih? Melalui investasi yang strategis dan pendekatan inovatif, Indonesia pun juga berhasil memperluas dan meningkatkan akses air bersih bagi banyak komunitas.
-
Apa dampak perubahan iklim bagi air bersih? Curah hujan yang terlalu tinggi mengakibatkan penurunan kualitas sumber air.
-
Bagaimana perubahan iklim memengaruhi air bersih? Seiring adanya pertumbuhan populasi, semakin banyak air yang dibutuhkan untuk menopang industri, rumah tangga, dan lingkungan. Tidak semua air bisa digunakan untuk tujuan-tujuan ini.
-
Apa saja yang dibangun Kementerian PUPR untuk air? Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Apa pengertian Air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Air di Bumi apa saja? Sebesar 71 persen wilayah Bumi diselimuti oleh air yang merupakan sumber utama bagi kehidupan manusia.
Namun dalam pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa regulasi ini tidak berlaku pada air bersih kemasan. "Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan," pada pasal 3 ayat 2.
Dijelasakn dalam ayat 2 bahwa yang dimaksud air minum dalam kemasan adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang). Perturan tersebut pun berlaku sejak diteken Jokowi pada 6 April 2021.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diungkapkan sehari setelah Pertamina mengumumkan ide penghapusan Pertalite di hadapan Komisi VII pada Rabu, 30 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaKabar pembatasan BBM bersubsidi ini pertama kali diungkapkan Menko Luhut di sosial medianya.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku di beberapa SPBU Pertamina sudah tak menjual Pertalite dan kini diganti dengan Pertamax Green 95.
Baca SelengkapnyaPersetujuan ini disampaikan saat Jokowi memimpin rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPekerja migran Indonesia yang tiba dari luar negeri ke tanah air akan diberikan IMEI saat tiba di Indonesia tanpa dikenai biaya.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan uji coba air minum dari Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Sepaku.
Baca Selengkapnya