Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Sahkan Aturan Besaran Iuran Distribusi BBM dan Gas

Jokowi Sahkan Aturan Besaran Iuran Distribusi BBM dan Gas Presiden Jokowi. ©2018 istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada 3 Juli 2019.

Peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006.

Orang lain juga bertanya?

Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa badan usaha yang wajib membayar iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ada tiga, yakni Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga umum (wholesale) BBM, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga terbatas BBM, dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM serta melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM atau niaga BBM sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

Besaran iuran yang wajib dibayar Badan Usaha penyediaan dan distribusi BBM ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan lapisan volume penjualan sampai dengan 25 juta kiloliter per tahun dikenakan tarif sebesar 0,250 persen, di atas 25-50 juta kiloliter per tahun 0,175 persen dan di atas 50 juta kiloliter per tahun sebesar 0,075 persen.

Sedangkan badan usaha yang diwajibkan membayar iuran dalam pengangkutan gas bumi melalui pipa yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4), yakni Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.

Iuran yang wajib dibayar dari badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa ini diatur dalam Pasal 5 yang menyebut lapisan volume pengangkutan sampai dengan 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif 2,50 persen, sedangkan di atas 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif 1,50 persen.

Dalam Pasal 3 ayat (4) menyebut: Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Resmi Ditandatangi BPH Migas dan Pemprov Jambi
Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Resmi Ditandatangi BPH Migas dan Pemprov Jambi

Kerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Benarkah Harga BBM Naik Mulai 1 Juni 2024? Jokowi Beri Bocoran Begini
Benarkah Harga BBM Naik Mulai 1 Juni 2024? Jokowi Beri Bocoran Begini

Jokowi menilai bahwa keputusan pemerintah terhadap harga BBM menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Selengkapnya
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP

Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi Jokowi Bahas Peluang Harga BBM Naik, Bicara Sampai Tunjuk-Tunjuk
VIDEO: Nada Tinggi Jokowi Bahas Peluang Harga BBM Naik, Bicara Sampai Tunjuk-Tunjuk

Jokowi mengatakan pemerintah akan menghitung secara cermat sebelum memutuskan kebijakan harga BBM.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Ungkap Masyarakat Berperan Penting dalam Menjaga BBM dan Memanfaatkan Ketersediaan Gas Bumi Melalui Pipa
BPH Migas Ungkap Masyarakat Berperan Penting dalam Menjaga BBM dan Memanfaatkan Ketersediaan Gas Bumi Melalui Pipa

Hal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra pada kegiatan bersama DPR RI di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah

Pembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.

Baca Selengkapnya
BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM
BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM

Hal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi

Rencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.

Baca Selengkapnya
Perjanjian Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Difinalisasi BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Barat
Perjanjian Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Difinalisasi BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Barat

Secara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Dua Armada Kapal Tanker Disiapkan untuk Jaga Kelancaran Pasokan BBM Akhir Tahun, Begini Spesifikasinya
Dua Armada Kapal Tanker Disiapkan untuk Jaga Kelancaran Pasokan BBM Akhir Tahun, Begini Spesifikasinya

Kedua kapal ini, lanjut Baron, merupakan small tanker yang akan dioptimalkan untuk memperkuat keandalan distribusi BBM.

Baca Selengkapnya
Subsidi Bengkak Akibat Konflik Israel Vs Iran, Pemerintah Bakal Terapkan Strategi Begini agar Harga BBM Tak Naik
Subsidi Bengkak Akibat Konflik Israel Vs Iran, Pemerintah Bakal Terapkan Strategi Begini agar Harga BBM Tak Naik

Arifin mengatakan bahwa sebelum Juni 2024 akan dilakukan pembahasan mengenai perpres tersebut.

Baca Selengkapnya