Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Sahkan Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK, Sentuh Rp 24 Juta

Jokowi Sahkan Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK, Sentuh Rp 24 Juta Presiden Jokowi. ©2018 istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengganti Perpres Nomor 13 Tahun 2017.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di lingkungan Setjen LPSK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Orang lain juga bertanya?

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau d. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut. Tunjangan kinerja itu terdiri dari 17 kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17. Besaran tunjangan kinerja mulai dari yang terkecil pada kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.766.000 dan terbesar pada kelas jabatan 17 sebesar Rp 24.930.000.

Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Setjen LPSK sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai Oktober 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. "Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan, yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen LPSK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan LPSK.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Juni 2019. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Momen-momen Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Penyelenggara Pemilu Jelang Hari H
Momen-momen Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Penyelenggara Pemilu Jelang Hari H

Berikut momen-momen Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya
VIDEO: Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya

Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen

Jokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.

Baca Selengkapnya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Kapolri Sigit Gaji PNS Naik 8 Persen
Begini Respons Kapolri Sigit Gaji PNS Naik 8 Persen

Walaupun, kata Kapolri, setiap instansi memiliki hitungan idealnya masing-masing.

Baca Selengkapnya