Jokowi Sahkan Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK, Sentuh Rp 24 Juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengganti Perpres Nomor 13 Tahun 2017.
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di lingkungan Setjen LPSK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana cara PPS mendapatkan gaji? Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang. Sedangkan anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000 per orang, serta sekretaris PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000 per orang.
-
Siapa yang menerima tunjangan jamsostek saat KKN? Disampaikan Rektor Uniga Abdusy Syakur Amin, pihaknya mendaftarkan sebanyak 1.253 mahasiswanya yang KKN ke layanan BP Jamsostek.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau d. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut. Tunjangan kinerja itu terdiri dari 17 kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17. Besaran tunjangan kinerja mulai dari yang terkecil pada kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.766.000 dan terbesar pada kelas jabatan 17 sebesar Rp 24.930.000.
Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Setjen LPSK sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai Oktober 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. "Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan, yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen LPSK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan LPSK.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Juni 2019. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut momen-momen Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaWalaupun, kata Kapolri, setiap instansi memiliki hitungan idealnya masing-masing.
Baca Selengkapnya