Jokowi setuju tunjangan PNS di 3 kementerian ini hingga Rp 26 juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan. Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Kapan Jokowi memberikan penghargaan? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaBerikut momen-momen Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
Baca SelengkapnyaSegini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAkan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak menyinggung rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam pidato nota keuangan.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca Selengkapnya