Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi setuju tunjangan PNS di 3 kementerian ini hingga Rp 26 juta

Jokowi setuju tunjangan PNS di 3 kementerian ini hingga Rp 26 juta PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan. Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag

Orang lain juga bertanya?

Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.

"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Momen-momen Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Penyelenggara Pemilu Jelang Hari H
Momen-momen Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Penyelenggara Pemilu Jelang Hari H

Berikut momen-momen Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Hampir 10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi 3 Kali Naikkan Gaji PNS
Hampir 10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi 3 Kali Naikkan Gaji PNS

Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp52 Triliun
Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp52 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Bakal Naik Tahun Depan
Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Bakal Naik Tahun Depan

Anas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen

Jokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato Nota Keuangan 2025, Batal Naik?
Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato Nota Keuangan 2025, Batal Naik?

Presiden Jokowi tidak menyinggung rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam pidato nota keuangan.

Baca Selengkapnya
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024

Terbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini

Menteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.

Baca Selengkapnya