Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi: Sistem kelistrikan RI harus dikendalikan negara lewat PLN

Jokowi: Sistem kelistrikan RI harus dikendalikan negara lewat PLN Presiden Jokowi. ©REUTERS/Darren Whiteside

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persetujuan gugatan perkara nomor 111/TUU-13/2015 dalam amar putusan itu pasal 10 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut, MK menghapus peran swasta dalam mengontrol kelistrikan Tanah Air.

"Kita menghormati keputusan MK. Namun, juga kita harus menyadari peran swasta dalam membangun infrastruktur terutama dalam pembangunan pemnbangkit listrik dan kelistrikan," ujar Jokowi di Gedung BI , Jakarta, Senin (19/12).

Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan pemerintah masih memerlukan peran dari swasta untuk mambangun pembangkit listrik. Namun, semua tetap harus dalam kendali negala, sehingga PLN tidak begitu saja lepas tanggung jawab.

Orang lain juga bertanya?

"Masih sangat diperlukan memang ada yang dibangun swasta, dana yang dibangun PLN tapi semuanya dikelola dan dikuasai PLN yang penting semua dalam kendali negara yaitu di PLN. Jadi ada berbagai peraturan yang membuat negara harus tetap menguasai hajat hidup orang banyak. Hajat hidup masyarakat sesuai konstitusi jadi swasta tetap berperan tapi dalam kendali negara dan kendali PLN," jelasnya.

Sebagai informasi Makhamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Desember 2016 telah mengabulkan sebagian gugatan dengan perkara nomor 111/TUU-13/2015 dalam amar putusan itu pasal 10 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berikut isi Pasal yang dibatalkan MK:

Pasal 10

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a

rakyat meliputi jenis usaha:

a. pembangkitan tenaga listrik;

b. transmisi tenaga listrik;

c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau

d. penjualan tenaga listrik.

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) dilakszlnakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi Soal Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat
VIDEO: Respons Jokowi Soal Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

Presiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024

Kepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya