Jokowi Teken Perpres Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun (RKP) 2021. Dalam aturan bernomor 86/2020 menjelaskan RKP tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021," dalam peraturan, Selasa (7/10).
Dalam pasal 2 menjelaskan RKP 2021 akan dimulai pada 1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember. Kemudian narasi RKP tersebut terdiri dari lima bab. Bab I diisi dengan pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan dan sistematika.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Bagaimana cara Jokowi memastikan kesiapan IKN? Presiden Jokowi menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga diagendakan pindah kantor pada waktu serupa, yakni berkisar Juni hinga Juli.'Pak Basuki Juni, Juli,' kata Presiden Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
"Bab 2, Perencanaan pembangunan nasional memuat hasil evaluasi RKP 2019, antisipasi pemulihan pembangunan nasional pasca pandemi covid-19, kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah dan strategi pendanaan pembangunan," tertulis pada pasal 2 ayat 2.
Selanjutnya bab 3 berisi tema dan sasaran pembangunan yang membuat rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024. Serta arah Presiden, tema, sasaran, arah kebijakan, strategi pembangunan, dan prioritas nasional.
"Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis Major Project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional," dalam pasal 2 ayat 2.
Lalu pada bab 5, terdapat kaidah pelaksanaan yang memuat kerangka kelembagaan, regulasi serta evaluasi dan pengendalian. Terakhir yaitu bab 6 penutup. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 8 September 2020," tertulis dalam peraturan tersebut.
Fokus Pulihkan Ekonomi RI
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi rencana kerja Pemerintah tahun 2021. Dia menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah fokus untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial pasca pandemi corona.
"Kami di Bappenas saat ini sedang melakukan finalisasi rancangan rencana kerja Pemerintah 2021 dengan tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Sebagai sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19, yang adaptif dan responsif," kata Suharso, dalam Sosialisasi Satu Data Indonesia secara virtual, Senin (3/8).
Dia menuturkan pembangunan 2021 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi melalui sektor-sektor industri pariwisata, investasi, reformasi sistem Kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan bagaimana Menyusun sistem ketahanan pangan, serta merdeka belajar.
Nantinya, akan ada 7 prioritas untuk pembangunan nasional. Di antaranya penguatan ketahanan ekonomi; pengembangan wilayah; peningkatan SDM; peningkatan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; penguatan infrastruktur; pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan stabilitas politik hukum dan transformasi pada publik.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaRAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menambahkan pemerintah DPR RI sedang merumuskan orsi R-APBN 2025 tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak merinci program apa saja yang harus difokuskan. Dia hanya pesankan program kerja dari presiden terpilih 2024 yang harus diakomodir.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Presiden menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang PJP Nasional tahun 2005-2025 berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum mengungkapkan soal kenaikan gaji ASN atau PNS pada tahun 2025.
Baca SelengkapnyaJokowi dinilai menepis keraguan yang muncul di publik dan membuktikan komitmennya
Baca SelengkapnyaTugas BPKP bukan untuk mencari-cari kesalahan instansi
Baca SelengkapnyaDalam perumusan R-APBN 2025, saat ini tengah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR RI. Topiknya adalah pembicataan pendahuluan penyusunan R-APBN 2025.
Baca SelengkapnyaDana ini akan digunakan oleh Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi mendukung penuh keberlanjutan pembangunan Indonesia dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya"Tuntaskan agenda pembangunan yang belum selesai," kata Jokowi
Baca Selengkapnya