Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan Presiden Joko Widodo. YouTube @Sekretariat Presiden ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Melalui Inpres yang ditandatangani pada 11 Januari 2021 ini Presiden menginstruksikan sejumlah hal yang ditujukan pada menteri atau kepala lembaga dan pimpinan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan dimaksud.

Instruksi pertama diberikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan dimaksud.

Orang lain juga bertanya?

Program kegiatan dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id tersebut.

Terdapat 60 program dalam lampiran ini, dengan perincian 21 program pada Kawasan Perbatasan Aruk, Kalimantan Barat, 20 program pada Kawasan Perbatasan Motaain, Nusa Tenggara Timur, serta 19 program pada Kawasan Perbatasan Skouw, Papua.

Selanjutnya, kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, untuk memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara dimaksud serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan tersebut.

Menko Perekonomian juga diinstruksikan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling sedikit dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas proses penyusunan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw agar termuat dalam kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah," bunyi Inpres tersebut.

Kemudian, Menteri Luar Negeri, untuk mengoordinasikan, mendorong, dan memfasilitasi peningkatan kerja sama luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan multilateral.

Kepada Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga untuk pelaksanaan Inpres ini dengan memperhatikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi selanjutnya, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk membangun dan menyediakan infrastruktur sumber daya air pada kawasan dimaksud; menyelenggarakan jalan nasional dan jalan daerah serta aksesibilitas pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw; dan melaksanakan pembangunan sistem penyediaan air minum pada kawasan perbatasan negara tersebut.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan izin pemanfaatan ruang, lokasi, dan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw," sebagaimana dikutip dari Inpres.

Selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan perbatasan negara dimaksud.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diinstruksikan untuk mengoordinasikan penetapan tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Juga untuk melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan keluaran (output) dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw. "Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong peran serta Badan Usaha Milik Negara dalam percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw," bunyi Instruksi Presiden.

Kepada Sekretaris Kabinet, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres ini.

Sementara, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan diinstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres.

Selain itu, Kepala Negara juga memberikan instruksi pada pemerintah daerah. Pertama, kepada Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Gubernur Papua, untuk memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun; mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

Sementara Bupati Sambas, Bupati Belu, dan Wali Kota Jayapura diinstruksikan untuk menyediakan lahan siap bangun; mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

"Kementerian/Lembaga melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini dan lampirannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan," tegas Presiden, tertuang dalam diktum ketiga Inpres.

Pada diktum keempat disebutkan, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Presiden menginstruksikan agar Inpres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bertemu PM Papua Nugini, Jokowi Senang Ekonomi di Perbatasan Kembali Menggeliat
Bertemu PM Papua Nugini, Jokowi Senang Ekonomi di Perbatasan Kembali Menggeliat

Pertemuan bilateral Indonesia-Papua Nugini merupakan rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 7 PLBN Secara Serentak
Mendagri Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 7 PLBN Secara Serentak

Mendagri menegaskan, kehadiran Presiden Jokowi di PLBN Napan memperkuat bahwa pemerintah konsisten memberi perhatian serius membangun Indonesia dari pinnggiran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pernyataan Lugas Jokowi Pak Prabowo Setuju Percepat Pembangunan IKN, Investor Jangan Ragu!
VIDEO: Pernyataan Lugas Jokowi Pak Prabowo Setuju Percepat Pembangunan IKN, Investor Jangan Ragu!

Presiden Jokowi bersama Wapres Ma'ruf Amin memboyong para menteri untuk rapat kabinet perdana di Ibukota Nusantara (IKN), Senin (12/8)

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Sidang Kabinet Perdana di IKN, Ini 3 Hal yang Akan Dibahas
Presiden Jokowi Sidang Kabinet Perdana di IKN, Ini 3 Hal yang Akan Dibahas

Jokowi mengatakan ada sejumlah hal yang akan dibahas bersama para menteri mulai dari, pembangunan IKN hingga persiapan transisi pemindahan ibu kota negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Kritikan Anies soal IKN Timbulkan Ketimpangan Baru
Jokowi Respons Kritikan Anies soal IKN Timbulkan Ketimpangan Baru

Pemerintah membangun IKN agar terjadi titik pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Daftar Megaproyek Infrastruktur Peninggalan Jokowi Selama 10 Tahun
Daftar Megaproyek Infrastruktur Peninggalan Jokowi Selama 10 Tahun

Menariknya, kisah sukses Jokowi membangun infrastruktur tak hanya terjadi di Pulau Jawa, melainkan juga luar Jawa. Sebut saja proyek Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Jokowi Klaim Pembangunan IKN Dongkrak Ekonomi di Kaltim: Sudah di Atas 7 Persen, Tinggi Sekali
Jokowi Klaim Pembangunan IKN Dongkrak Ekonomi di Kaltim: Sudah di Atas 7 Persen, Tinggi Sekali

Jokowi menyebut, pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur mencapai angka 7 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Prediksi Pembangunan IKN 20 Tahun Lagi
VIDEO: Jokowi Prediksi Pembangunan IKN 20 Tahun Lagi "Saya Yakini Pak Prabowo Akan Mempercepat"

Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Kamis 12 September 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Groundbreaking Pos Indonesia di IKN: Tekan Biaya dan Percepat Logistik
Jokowi Groundbreaking Pos Indonesia di IKN: Tekan Biaya dan Percepat Logistik

Pembangunan Nusantara Logistik Hub ini akan mendukung keberadaan IKN.

Baca Selengkapnya
Prabowo Janji ke Presiden Jokowi Bakal Selesaikan Pembangunan IKN
Prabowo Janji ke Presiden Jokowi Bakal Selesaikan Pembangunan IKN

Prabowo memastikan pembangunan IKN yang dimulai di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan mangrak.

Baca Selengkapnya