Jonan: Ada pengusaha tambang bayar tebusan Tax Amnesty Rp 300.000
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengimbau kepada seluruh pengusaha tambang Tanah Air untuk mengikuti program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Menurutnya, pengusaha tambang juga perlu membuktikan komitmen mereka untuk membantu kemajuan Indonesia melalui ketaatan membayar pajak.
"Saya menyarankan atau mengimbau, kalau ada perusahaan atau pengusaha tambang bisa diikutin TA (Tax Amnesty) itu bagus," ujarnya dalam diskusi Kinerja 2016 dan Outlook 2017 Minerba di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (20/12).
Meski demikian, jika tidak bisa ikut karena beberapa faktor terutama harga komoditas tambang yang tengah lesu, kata Jonan, pengusaha tambang diminta tidak memaksakan. Dia tidak ingin kejadian lucu terjadi seperti saat ada pengusaha tambang yang ikut Amnesti Pajak dengan uang tebusan sebesar Rp 300.000.
-
Kenapa Anies ingin berantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
-
Siapa yang ngasih tawaran tambang? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
"Di sektor (pertambangan) ini lucu, ikut Tax Amnesty uang tebusannya Rp 300 ribu. Kekayaannya berarti Rp 15 juta dong," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.
Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.
"Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.
"Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta," ucap Ken.
Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.
Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:
- Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar
- Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar
- Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar
- Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar
- Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar
Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain
- Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta
- Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000
- Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.
- Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty
- Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.
Baca SelengkapnyaHal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaMendengar kelakar Dito, Muhadjir hanya tertawa dan keduanya pun berangkulan sambil memasuki kompleks Istana.
Baca Selengkapnya