Jonan beri sanksi operator bandara yang tak patuhi standar pelayanan
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bakal memberi sanksi kepada 26 Badan Usaha Bandar Udara di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) yang tak patuhi standar pelayanan. Sanksi ini terdapat dalam kesepakatan penandatanganan maklumat dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara.
"Bandar udara wajib memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan," ujar Jonan saat acara 'Penandatangan Maklumat Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero)' di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurutnya, terdapat 16 kewajiban badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara. Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara, badan usaha bandar udara wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional 70 persen dan pelayanan komersial 30 persen.
-
Apa saja yang disepakati Kemnaker dalam MoU baru? Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
-
Siapa yang menandatangani nota kesepahaman? Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Muhammad Hatta dan Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani.
-
Apa yang dibangun di IKN untuk menunjang transportasi? Dalam video tersebut, terlihat bahwa perekam video sedang berada di dalam mobil sembari merekam sekeliling jalan. 'Jalan Tol IKN, demi menunjang kelancaran transportasi di ikn salah satu proyek yang juga dibangun adalah jalan tol dibuat langsung menuju ke kawasan inti pusat pemerintahan atau kipp, kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau pupr pun menargetkan jalan tol,' tulis akun Herlina Indah selaku pengunggah video dikutip merdeka.com, Kamis (27/6).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
"Fasilitas pelayanan komersial tersebut peletakannya tidak boleh mengganggu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandar udara," jelasnya.
Jonan menambahkan, pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara harus sesuai dengan standar pelayanan dan standar kinerja operasional terkait dengan tingkat pelayanan bandar udara sebagai dasar kebijakan pentarifan jasa kebandarudaraan.
"Apabila badan usaha bandar udara tidak dapat melaksanakan amanat ini, kami akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda dan sanksi larangan penyesuaian tarif," ungkapnya.
Sanksi peringatan ini, kata Jonan, akan diberi jangka waktu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Peringatan pertama dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan dan peringatan kedua dengan jangka waktu pemenuhan dua bulan, peringatan ketiga dengan jangka waktu pemenuhan satu bulan," ungkapnya.
Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti, maka badan usaha bandar udara akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga bulan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan disetorkan ke kas negara.
"Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah badan usaha bandar udara dilarang melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPenilaian AirHelp dalam menentukan daftar bandara terburuk dunia mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaKemenhub dan Boeing bekerja sama tingkatkan industri penerbangan.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian tarif Tol Solo-Ngawi yang akan mengalami kenaikan per 17 September 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada delapan koperasi mitra operator program JakLingko yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika diubah menjadi bandara komersial maka akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bisa gunakan untuk penerbangan haji hingga umrah.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.
Baca Selengkapnya