Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonan beri sanksi operator bandara yang tak patuhi standar pelayanan

Jonan beri sanksi operator bandara yang tak patuhi standar pelayanan Ignasius Jonan. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bakal memberi sanksi kepada 26 Badan Usaha Bandar Udara di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) yang tak patuhi standar pelayanan. Sanksi ini terdapat dalam kesepakatan penandatanganan maklumat dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara.

"Bandar udara wajib memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan," ujar Jonan saat acara 'Penandatangan Maklumat Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero)' di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/10).

Menurutnya, terdapat 16 kewajiban badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara. Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara, badan usaha bandar udara wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional 70 persen dan pelayanan komersial 30 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Fasilitas pelayanan komersial tersebut peletakannya tidak boleh mengganggu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandar udara," jelasnya.

Jonan menambahkan, pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara harus sesuai dengan standar pelayanan dan standar kinerja operasional terkait dengan tingkat pelayanan bandar udara sebagai dasar kebijakan pentarifan jasa kebandarudaraan.

"Apabila badan usaha bandar udara tidak dapat melaksanakan amanat ini, kami akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda dan sanksi larangan penyesuaian tarif," ungkapnya.

Sanksi peringatan ini, kata Jonan, akan diberi jangka waktu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

"Peringatan pertama dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan dan peringatan kedua dengan jangka waktu pemenuhan dua bulan, peringatan ketiga dengan jangka waktu pemenuhan satu bulan," ungkapnya.

Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti, maka badan usaha bandar udara akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga bulan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan disetorkan ke kas negara.

"Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah badan usaha bandar udara dilarang melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik

APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Tiga Bandara di Indonesia Masuk Daftar Terburuk di Dunia, Begini Respon Pemerintah
Tiga Bandara di Indonesia Masuk Daftar Terburuk di Dunia, Begini Respon Pemerintah

Penilaian AirHelp dalam menentukan daftar bandara terburuk dunia mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub dan Boeing bekerja sama tingkatkan industri penerbangan.
Kemenhub dan Boeing bekerja sama tingkatkan industri penerbangan.

Kemenhub dan Boeing bekerja sama tingkatkan industri penerbangan.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Per 17 September 2023, Berikut Rinciannya
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Per 17 September 2023, Berikut Rinciannya

Berikut rincian tarif Tol Solo-Ngawi yang akan mengalami kenaikan per 17 September 2023.

Baca Selengkapnya
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub

Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.

Baca Selengkapnya
Respons Demo Sopir JakLingko, Transjakarta Klaim Telah Berlaku Adil soal Tambah Armada dan Rute Baru
Respons Demo Sopir JakLingko, Transjakarta Klaim Telah Berlaku Adil soal Tambah Armada dan Rute Baru

Setidaknya ada delapan koperasi mitra operator program JakLingko yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah

Kementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Menhub Budi Ubah Status Bandara IKN dari VVIP Jadi Komersial: Supaya Lebih Bermanfaat
Jokowi Perintahkan Menhub Budi Ubah Status Bandara IKN dari VVIP Jadi Komersial: Supaya Lebih Bermanfaat

Jika diubah menjadi bandara komersial maka akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bisa gunakan untuk penerbangan haji hingga umrah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras

Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.

Baca Selengkapnya