Jonan siapkan Peraturan Menteri dukung kebijakan BBM satu harga
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait kebijakan BBM satu harga di seluruh Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Untuk persiapan, Permen sudah saya tanda tangan untuk bisa satu harga. Nanti kita sosialisasi. Mungkin Pertamina yang mendistribusikan premium," kata Jonan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/11).
Selain itu, dia juga telah mengatur mengenai batasan margin yang akan ditetapkan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar Pulau Jawa. Namun, dia sendiri tidak menjelaskan lebih rinci atas margin tersebut.
-
Bagaimana cara Pertamina atur harga BBM? Pihak Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga ini penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Dimana harga BBM Pertamina beda? Di area DKI Jakarta, harga bahan bakar Pertamax (RON 92) tetap stabil di angka Rp12.100 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) mengalami peningkatan menjadi Rp13.550 per liter.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Apa yang BPH Migas cek di SPBU Batam? Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.'Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,' ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Dengan adanya peraturan menteri tersebut, Jonan memastikan kebijakan ini bisa efektif mulai 1 Januari 2017 mendatang. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengeluarkan peraturan ini.
"1 Januari 2017 kebijakan ini jalan. Permen nanti tunggu keputusan Kemenkum HAM," imbuhnya.
Sebelumnya, Jonan mengatakan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam rencana penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Tantangan pertama yang menjadi perhatian pihaknya adalah perihal pengawasan.
Kedua, lanjut mantan menteri perhubungan ini adalah pelaksanaan BBM satu harga ini harus diperkuat dengan payung hukum dalam bentuk peraturan menteri (Permen) ESDM. Saat ini beleid tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk diterbitkan.
"Dalam beleid tersebut sudah dijalankan termasuk perhitungan margin dan sebagainya dan yang dianggap sebagai subsidi silang yang dilakukan oleh Pertamina atau badan usaha hilir lain yang menjual eceran itu di wilayah kerja masing masing itu akan segera dikeluarkan," ujarnya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (27/10).
"Mestinya minggu depan (permen) keluar. Targetnya 1 Januari 2017 bisa berjalan. Ini yang penting sekali untuk pemerataan dan keadilan sosial," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini pemerintah belum terpikirkan untuk membatasi BBM bersubsidi
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaJokowi menambahakan pemerintah belum berpikir untuk membatasi BBM subsidi dalam waktu dekat
Baca SelengkapnyaWacana pembatasan BBM subsidi pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menerangkan, alasan pembatasan BBM subsidi untuk efisiensi APBN 2025.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKabar pembatasan BBM bersubsidi ini pertama kali diungkapkan Menko Luhut di sosial medianya.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan hanya orang yang berhak yang bisa mendapatkan subsidi KRL Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaRencana penggunaan dana BOS ini pertama kali diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga
Baca Selengkapnya