Jouska Janjikan Rincian Ganti Rugi Klien Diumumkan 1 September
Merdeka.com - Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, meminta tenggat waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020 untuk menyusun strategi pelunasan klaim ganti rugi kepada para klien. Manajemen Jouska telah mengirimkan surat elektronik (email) mengenai surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada para klien.
"Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020, untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan," tulis Jouska seperti dikutip dari Antara, Senin (3/8).
Jouska merupakan perusahaan yang sebelumnya memproklamirkan sebagai konsultan finansial independen. Jouska telah diberikan sanksi penghentian sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana Pangkoopsudnas sampaikan permohonan maaf? 'Dengan telah berakhirnya tugas saya di Koopsudnas, sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, saya atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap jalinan silaturahmi, tetap terpelihara. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi dan kinerja baik dari seluruh anggota sekalian dalam membantu tugas saya selama di Koopsudnas,' ujar Tonny.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka. Aakar Abyasa menyatakan berkomitmen dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
"Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak," ujar Jouska.
Pengiriman surat kepada klien per hari ini juga, menurut manajemen Jouska, telah diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (Independent Financial Planner Club/IFPC).
Dalam surat kepada klien itu per Senin ini, Aakar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan kepada Jouska.
Fokus Beri Solusi Pada Klien
Dia mengakui polemik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini berdampak berat pada hubungan antara Jouska dan para klien, terutama terkait permasalahan pada portofolio investasi saham.
"Pertama-tama, saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portofolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," ujar dia.
"Dalam kesempatan ini juga, saya menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada para pemegang saham, pihak manajemen, Dewan Komisaris, dan seluruh karyawan Jouska," ujar Aakar menambahkan.
Fokus utama Jouska saat ini, kata Aakar, adalah pemberian solusi bagi para klien, sehingga kerja sama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut.
"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, yang tetap objektif dalam menyikapi permasalahan ini. Kami mohon pengertian dan kerjasamanya agar kami dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami dalam suasana yang kondusif, sesuai yang diamanatkan oleh Satgas Waspada Investasi," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
Baca SelengkapnyaTiko mengamini, terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Indofarma yang merugikan negara.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaTotal hak karyawan yang belum dibayarkan mencapai Rp95 miliar
Baca Selengkapnya