Jual bir secara bebas, izin 7 Eleven dan Circle K bisa dicabut
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru pengetatan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan, aturan ini memperketat penjualan minuman alkohol seperti bir di convenience store seperti 7-Eleven dan Circle K.
Dalam aturan ini penjualan bir harus dipisahkan dengan barang jualan lainnya. Serta untuk membeli bir harus memperlihatkan KTP atau identitas memastikan pembeli di atas 21 tahun.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Mengapa Kementerian KKP membuka gerai Ulammart? Budi mengatakan nantinya gerai Ulammart akan membuka peluang kerjasama dan bisnis bagi semua pihak. Bahkan dia berharap gerai serupa bisa direplikasi di stasiun-stasiun besar dan potensial guna menjadi hub pemasaran produk perikanan yang mewadahi seluruh UMKM nusantara.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
"Sekarang kita persulit, kalau melanggar kita cabut izin penjual. Sanksi ini untuk penjualnya. Melalui Permendag ini maka kita bisa mencabut izin edar dan izin usaha (SIUP). Kita berikan pengawasan ketat kepada pengecer," ucap Bayu di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (25/4).
Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan juga akan melakukan pengetatan beberapa pelabuhan pintu masuk minuman beralkohol.
"Pengetatan cuma pelabuhan tertentu. Pokoknya pengecer supermarket. Jenis A, B dan C tinggi harus diatur. Jenis A itu 0-5 persen, jenis B dan C itu tingkat alkohol tinggi. Pokoknya yang konsumsi lebih bertanggung jawab," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca SelengkapnyaTriyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya