Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Emas Online, Tokopedia dan Bukalapak Tak Perlu Kantongi Izin Pemerintah

Jual Emas Online, Tokopedia dan Bukalapak Tak Perlu Kantongi Izin Pemerintah Kepala Bappebti Tjahya Widayanti. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan Tokopedia dan Bukalapak, selaku penyelenggara perdagangan emas digital, tak perlu mendaftarkan izin usahanya. Hal itu karena kedua perusahaan tersebut hanya berlaku sebagai pihak penjual.

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengatakan Tokopedia dan Bukalapak bertindak sebagai marketplace dari PT Pegadaian (Persero) selaku perusahaan emas digital yang wajib mendaftarkan izin usahanya.

"Tokopedia hanya menjual, memasarkan. Yang berjualan di Tokopedia adalah anak usaha Pegadaian, Galeri 24. Jadi mereka sebagai pedagang emas digital yang harus mengarah ke kita (Bappebti)," jelasnya dalam sesi bincang-bincang di Restoran Senyum Indonesia, Jakarta, Selasa (17/9).

Orang lain juga bertanya?

Adapun ketentuan itu disebutnya tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang dikeluarkan pada Februari 2019.

Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengemukakan, Tokopedia dan Bukalapak hanya bertindak sebagai agen penjual emas milik Galeri 24 di ranah digital.

"Jadi Tokopedia kerjasama dengan Pegadaian. Tokopedia fungsinya sebagai tenaga pemasaran dan penjualan. Tapi yang jadi pedagang inti adalah Pegadaian (melalui anak usaha Galeri 24)," jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua e-commerce tersebut yakni secara sah memiliki ikatan kerjasama dengan Pegadaian terkait penjualan emas online.

"Yang harus dapat persetujuan (jual emas) hanya Pegadaian, Tokopedia hanya perpanjangan tangan. Tokopedia harus ada perjanjian kerjasama dengan Pegadaian. Hanya Pegadaian saja yang dapat persetujuan Bappebti," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos

Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal

Polemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.

Baca Selengkapnya
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah

Menurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.

Baca Selengkapnya
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia

Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.

Baca Selengkapnya
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?

TikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Beri Lampu Hijau Tiktok Gabung Tokopedia
Mendag Zulhas Beri Lampu Hijau Tiktok Gabung Tokopedia

TikTok dikabarkan akan bekerja sama dengan Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Luhut Jamin TikTok Tetap jadi Investasi di Indonesia Meski Pemerintah Melarang Jualan di Media Sosial
Luhut Jamin TikTok Tetap jadi Investasi di Indonesia Meski Pemerintah Melarang Jualan di Media Sosial

Luhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Asemka Curhat Kerugian ke Mendag: Setuju TikTok Shop Diatur
Pedagang Pasar Asemka Curhat Kerugian ke Mendag: Setuju TikTok Shop Diatur

Kondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.

Baca Selengkapnya