Jual Emas Online, Tokopedia dan Bukalapak Tak Perlu Kantongi Izin Pemerintah
Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan Tokopedia dan Bukalapak, selaku penyelenggara perdagangan emas digital, tak perlu mendaftarkan izin usahanya. Hal itu karena kedua perusahaan tersebut hanya berlaku sebagai pihak penjual.
Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengatakan Tokopedia dan Bukalapak bertindak sebagai marketplace dari PT Pegadaian (Persero) selaku perusahaan emas digital yang wajib mendaftarkan izin usahanya.
"Tokopedia hanya menjual, memasarkan. Yang berjualan di Tokopedia adalah anak usaha Pegadaian, Galeri 24. Jadi mereka sebagai pedagang emas digital yang harus mengarah ke kita (Bappebti)," jelasnya dalam sesi bincang-bincang di Restoran Senyum Indonesia, Jakarta, Selasa (17/9).
-
Apa yang dilakukan DANA dan Tokopedia? DANA mengumumkan kerja samanya dengan Tokopedia, untuk menyediakan pengalaman bertransaksi digital. Dengan mengintegrasikannya ke seluruh online marketplace terdepan, DANA berharap dapat mendorong pertumbuhan positif ekonomi digital sekaligus meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana TikTok Shop dan Tokopedia berkolaborasi? Zulhas menegaskan bahwa Tokopedia tetap berperan sebagai platform e-commerce yang menjalankan penjualan produk. Namun Zulhas mengungkapkan bahwa kerja sama antara kedua pihak akan diberi waktu percobaan selama kurang lebih 3-4 bulan.
-
Apa yang dilakukan Tokopedia Hijau? Program ini bertujuan untuk mendorong penjual untuk menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam bisnis mereka, demi membangun bisnis yang berkelanjutan dan berkontribusi pada lingkungan hidup.
-
Siapa yang membantu Tokopedia? Tokopedia dan TikTok melalui (Shop|Tokopedia), terus berkomitmen untuk memberdayakan perempuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung pelaku usaha yang peduli lingkungan melalui pemanfaatan teknologi.
-
Kenapa DANA dan Tokopedia berkolaborasi? Sejak awal menghadirkan platform pembayaran dan layanan keuangan digital bagi masyarakat Indonesia, DANA terus berkomitmen untuk memperluas kerja samanya melalui ekosistem terbuka dengan mitra di berbagai skala,' jelas Dean Krstevski, COO DANA Indonesia dalam keterangan persnya, Rabu (4/9).
-
Kenapa Tokopedia kolaborasi dengan TikTok? 'Peluang dari momen Ramadan-Lebaran 2024 dimanfaatkan oleh Tokopedia dan TikTok untuk semakin gencar berkolaborasi demi menghadirkan banyak inisiatif, mulai dari Beli Lokal hingga Ramadan Ekstra Seru, yang dapat mendukung lebih dari 21 juta penjual di Tokopedia dan TikTok melalui Shop | Tokopedia, terutama brand lokal agar menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia,' ungkap E-Commerce Communications Director Shop | Tokopedia, Nuraini Razak.
Adapun ketentuan itu disebutnya tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang dikeluarkan pada Februari 2019.
Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengemukakan, Tokopedia dan Bukalapak hanya bertindak sebagai agen penjual emas milik Galeri 24 di ranah digital.
"Jadi Tokopedia kerjasama dengan Pegadaian. Tokopedia fungsinya sebagai tenaga pemasaran dan penjualan. Tapi yang jadi pedagang inti adalah Pegadaian (melalui anak usaha Galeri 24)," jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua e-commerce tersebut yakni secara sah memiliki ikatan kerjasama dengan Pegadaian terkait penjualan emas online.
"Yang harus dapat persetujuan (jual emas) hanya Pegadaian, Tokopedia hanya perpanjangan tangan. Tokopedia harus ada perjanjian kerjasama dengan Pegadaian. Hanya Pegadaian saja yang dapat persetujuan Bappebti," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaPolemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaTikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bekerja sama dengan Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca Selengkapnya