Jualan dan belanja online segera diatur dan dikenakan pajak
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perdagangan Indonesia. Dalam aturan ini, pemerintah akan mengatur mekanisme perdagangan online.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pengaturan ini sangat diperlukan untuk melindungi pedagang online Indonesia dari serbuan pedagang online luar negeri.
"Online sekarang tidak diatur. Ini persaingan online luar negeri dahsyat, ada amazone.com. Pedagang online kita harus dipayungi. RUU perdagangan memayungi agar kita bisa memayungi pedagang ini," ucap Gita dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
Gita mengklaim, aturan ini membuat perdagangan online menjadi lebih dinamis. Dia menyebutkan, salah satu cara mengatur perdagangan online adalah dikenakan pajak.
"Kalau kita transaksi online perpajakannya belum jelas apalagi pelaku online luar negeri," tegasnya.
Namun Gita belum menjelaskan secara detail mekanisme pengaturan perdagangan online baik dalam maupun luar negeri. "Nanti ada tata cara detail dari peraturan Kemendag yang mendukung ini," tutupnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca Selengkapnya