Juli 2018, Satgas Waspada Investasi temukan 20 entitas ilegal
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 20 entitas yang beroperasi tanpa izin (ilegal). Untuk itu, masyarakat diimbau untuk hati-hati terhadap penawaran produk dari 20 entitas tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Dia menjelaskan, Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi bodong? Masyarakat harus semakin waspada dan cermat dalam memilih produk investasi. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal? Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
"Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal," kata Tongam melalui keterangan resminya, Senin (30/7).
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Berikut 20 entitas yang beroperasi tanpa izin.
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/PT Sarana IndomediaNusantara/https://indomedia.club/ i -Club
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/www.smartpaybisnis.co.id
4. PT Satu Anugerah Berasama
5. www.netklikshare.com
6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/https://forgewinner.com
7. PT Dxplor Duta Media/www.olivezaitun.com
8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/http://flashin.co.id
9. PT Internasional Limau Kasturi
10. PT Ganesha Putra Indonesia
11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id
12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia
14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/https://btcrush.io
15. Btc-rush.com
16. Cryptopia Indonesia
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/rcsbo.com
18. PT Danareksa Futures/www.pt-danareksa.com
19. PT Admis Investment Indonesia/http://www.admisinvestment.id
20. PT BPR Darwan Yogyakarta
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSatgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPembentukan Satgas impor ilegal agar tidak mematikan pelaku usaha dalam negeri.
Baca SelengkapnyaStrategi Satgas bentukan Kementerian Perdagangan atasi banjirnya barang impor ilegal di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaBappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.
Baca Selengkapnya