Jumlah rokok ilegal beredar di RI capai 12,14 persen
Merdeka.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar pertemuan dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) di Ruang Sidang Badan Anggaran, Gedung Nusantara II, Senin (11/9).
Dalam pertemuan ini, Gaprindo menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan industri rokok di Tanah Air. Salah satu hal yang menjadi keluhan Gaprindo adalah makin meningkatnya jumlah rokok ilegal.
Ketua Gaprindo, Muhaimin Mufti mencatat, jumlah rokok ilegal di Indonesia mencapai 12,14 persen dari total produksi rokok. Angka ini juga berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada pada 2016, yang juga menjadi rujukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
"Jadi rokok ilegal itu jumlahnya mencapai 12,14 persen. Angka itu kurang lebih sama dengan hasil survei UGM," ungkap Mufti.
Menurutnya, salah satu cara untuk bisa meredam produksi dan konsumsi rokok ilegal adalah dengan cara menjaga agar cukai rokok tidak naik tinggi.
"Kalau cukai naik, harga (rokok) naik. Kalau konsumen daya beli belum baik, mereka akan turun belinya atau kurangi konsumsi atau mereka beli yang lebih murah dan yang murah itu kalau diturun-turunkan, jadi (beli rokok) yang ilegal," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaDia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.
Baca SelengkapnyaRokok menjadi salah satu penyebab atau biang kerok kemiskinan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPenggantian kemasan polos pada rokok bisa berdampak pada industri turunannya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya