Jurus Kepala BIN hingga Menteri Susi hantam kapal asing pencuri ikan
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut pencurian ikan membuat Indonesia merugi sekitar Rp 3.000 triliun. Menteri Susi mengungkapkan, berdasarkan penglihatan dari satelit, setidaknya ada sekitar 50 hingga 200 kapal asing melaut bebas hanya di kawasan Laut Arafuru saja.
"Sekarang dari hasil satelit setiap hari di Laut Arafuru ini ada sekitar 50-200 kapal di atas 20-30 meter, bahkan ada yang 50 meter beroperasi tanpa VMS dan tanpa AIS," jelasnya di Kantornya, Jakarta.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengungkapkan komitmennya untuk memberantas pencurian ikan. Dia kembali menegaskan bila pemerintah tidak akan kompromi dengan praktik-praktik pencurian ikan, tambang dan perusakan lingkungan. Menurut Jokowi, tindakan tersebut sangat membahayakan lingkungan khususnya dalam jangka panjang.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
"Saya hanya ingin menegaskan kembali, bahwa tidak ada kompromi untuk illegal fishing, illegal mining, illegal logging, yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa," kata Jokowi di Istana Bogor.
Mentan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sewaktu menjabat sempat mengungkapkan jika praktik illegal fishing atau pencurian ikan mampu ditekan, maka akan berimbas peningkatan ekspor non-migas sebesar 500 persen. Peningkatan tersebut dinilai Rachmat mampu dicapai dalam 5 tahun.
"Kalau illegal fishing ini bisa dihilangkan, mungkin naiknya bisa 500 persen," ujar Rahmat kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat.
Rachmat mengungkapkan, upaya praktik illegal fishing yang ditekan tak hanya menambah pasokan ikan di dalam negeri, melainkan juga mampu menggenjot ekspor Indonesia.
"Jadi bagaimana kita memperbaiki ini supaya pasar domestik bisa dipenuhi dan ekspornya juga bisa dilaksanakan," tandasnya.
Atas dasar itulah, pemerintah menseriusi pemberantasan pencurian ikan ini. Berikut merdeka.com merangkum sejumlah jurus pemerintah untuk menghancurkan praktik ini.
TNI tambah pasukan jaga laut Indonesia
Kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, kian hari semakin marak. Bukan hanya merugikan nelayan, tindakan itu pun mencederai kedaulatan negara.Atas berbagai kasus itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko berencana menambah jumlah pasukan untuk mengamankan laut Indonesia. Hal itu sekaligus bentuk tindakan tegas terhadap para pencuri ikan yang berasal dari negara asing tersebut."Oh ya ada penambahan kekuatan, kekuatan kapal," kata Jenderal Moeldoko di Istana Bogor.Dia pun enggan menyebutkan jumlah pasti kapal yang akan diterjunkan guna menindak para pencuri ikan. Pasalnya, penambahan kapal itu tak lain agar kasus-kasus ilegal fishing yang sering terjadi di wilayah perbatasan laut Indonesia dapat segera dicegah."Enggak perlu itu (jumlah penambahan kapal). Penambahan kekuatan untuk mencegah yang kemarin (kasus ilegal fishing)," terang dia.
BIN telah kantongi data intelijen pintu masuk kapal asing pencuri ikan
Presiden telah memerintahkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pencurian ikan yang saban tahun telah merugikan negara sekitar Rp 300 triliun. Pada hari ini, satgas tersebut rapat perdana yang dipimpin langsung oleh ketuanya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.Pada rapat kali ini, Satgas menyepakati untuk menutup titik rawan sebagai pintu masuk para pencuri ikan. Nantinya Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan mengeksekusinya dan melakukan patroli sesuai informasi yang didapat dari Badan Intelejen Nasional (BIN).Kepala BIN Sutiyoso mengungkapkan pihaknya telah memetakan titik-titik pintu masuk yang kerap digunakan oleh kapal asing pencuri ikan. Data ini nantinya akan diserahkan kepada Bakamla."Memang secara geografis kita sangat sulit. Dengan negara kepulauan seperti itu ada jutaan titik bisa diterobos. Tapi ada rute klasik mereka. Dari Thailand (titik) ini dari Filipina (titik) ini," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.Dia juga menambahkan personil BIN dan Bakamla akan menyebar di daerah untuk memberikan data intelejen yang dibutuhkan.
Menteri Susi pelototi perairan perbatasan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal memprioritaskan pengamanan di wilayah perbatasan. Ini didasari karena banyaknya pencurian ikan ilegal di perairan perbatasan.Menurut Susi, wilayah perbatasan saat ini rawan pencurian ikan kapal-kapal asing. Terbukti, puluhan kapal pencuri ikan pernah ditangkap di wilayah perbatasan."Kita tiap minggu tangkap banyak kapal. Dari Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara, sampai ke Utara Sorong dan Biak. Yang di Natuna, masih banyak kapal kapal China, Thailand dan Vietnam. Kemudian di laut Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara banyak kapal kapal Filipina," jelas Susi di kantornya, Jakarta.Menteri Susi juga membuat dua wilayah merah seperti Papua Nugini dan TImor Leste. Lantaran, kedua wilayah tersebut banyak disinggahi kapal asing saat adanya kebijakan moratorium kapal.
Indonesia terapkan aplikasi pertama di dunia pantau penangkapan ikan online
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan sistem Pemantauan Perikanan Global atau Global Fishing Watch. Sistem ini merupakan hasil kerja sama dengan SkyTruth, Oceana dan Google.Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan sistem tersebut. Nantinya sistem ini mampu menampilkan kegiatan penangkapan ikan komersial di seluruh dunia secara daring yang belum pernah ada sebelumnya."Kita harus menggunakan perangkat yang kita punya untuk memastikan bahwa kita bisa mengawasi dan mencatat semua kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan kita," ujarnya di Kantornya, Jakarta.Dia menjelaskan, penerapan sistem ini akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan reformasi pemerintahan yang baik dalam sektor perikanan. Langkah ini memungkinkan negara untuk membuka data perikanan swasta pada pihak yang berkepentingan sesuai aturan dan pada akhirnya dapat dibuka secara publik."Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing adalah kejahatan global," jelas dia.Diharapkan Global Fishing Watch ini dapat diakses secara umum pada 2016. "Nantinya masyarakat bisa mendapatkan analisa data dari jaringan Automatic Identification System (AIS) yang dapat menyiarkan secara akurat identitas kapal, lokasi, kecepatan, arah tujuan dan sebagainya," ungkapnya.AIS pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme keamanan untuk menghindari tabrakan di laut. Namun, informasi lain tentang perilaku kapal seperti kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dapat diunduh dari Global Fishing Watch.
Tenggelamkan kapal asing yang tertangkap
Sepanjang 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 54 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal di laut Indonesia. Jumlah ini termasuk yang akan ditenggelamkan di perairan Batam dan Langsa, Aceh pada Selasa (20/10) nanti."Yang sudah dan akan ditenggelamkan KKP di 2015 54 kapal, sedangkan TNI AL 49. Total yang sudah ditenggelamkan 91, ditambah empat oleh TNI AL di Tarakan, empat di Batam besok dan satu di Aceh," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Abdur Rouf Sam seperti dilansir Antara di Pontianak, Kalimantan Barat.Abdur Rouf menuturkan kapal yang masih dan sudah melalui proses hukum hasil tangkapan KKP, TNI AL, dan pihak terkait lain sebanyak 117 kapal pada 2015. Kapal-kapal tersebut sebagian besar ditangkap di perairan Laut China Selatan atau sekitar perairan Natuna serta perairan Arafura.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaJokowi meminta negara ASEAN dan India bekerja sama menanggulangi kejahatan maritim.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya