K-BUMN: Pengalihan aset PGN ke Pertamina tak perlu persetujuan DPR
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pembentukan holding antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) akan tetap berjalan meski tanpa persetujuan DPR. Saat ini, rencana penyatuan dua BUMN tersebut masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, draf RPP tersebut saat ini masih dalam pembahasan di Sekretaris Negara (Setneg).
"Saya ikut ahli di sana (Setneg). Keputusannya dari ahli ini, mengatakan ini bisa dilakukan tanpa ada proses persetujuan DPR," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kenapa Pertamina turun tangan? Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penanggulangan karhutla penting dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan dampak lainnya, terutama dampak bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan.
-
Bagaimana Pertamina menyelesaikan proyek RDMP Balikpapan? 'Kami semua mendoakan dan support penuh agar proses pengerjaan revamping, yang merupakan milestone penting dari proyek RDMP ini untuk menambah kapasitas, berjalan dengan lancar,' kata Nicke.
-
Mengapa Pertamina menerapkan PADMA di DPPU? Dengan adanya digitalisasi, harapannya ada integrasi data dalam setiap proses refuelling sehingga pelayanan kepada konsumen dapat dilaksanakan lebih tepat waktu, lebih akurat, efektif dan efisien, serta turut mendukung upaya stakeholder dalam menerapkan program Smart and Digital Airport di Indonesia' jelasnya.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Bagaimana Pertamina bantu? Dukungan Pertamina juga dilakukan melalui bantuan berupa selang pemadam, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), nozzle, serta pompa pemadam. Terdapat juga 39 unit mobil dan 2 unit motor kebakaran yang dikerahkan. Selain itu, Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memberikan bantuan berupa 300 paket makanan, minuman dan vitamin/suplemen penambah daya tahan tubuh, serta 100 unit kacamata dan masker pemadam.
Edwin menuturkan, dalam draf RPP tersebut memang tidak ada kalimat yang menyatakan Pertamina dan PGN akan dibentuk holding, hanya disebutkan aset PGN akan dialihkan ke Pertamina. Kendati demikian, dia menilai pengalihan aset tersebut sejatinya merupakan bentuk holding strategis (strategic holding) yang dilakukan dua perusahaan pelat merah tersebut.
"Kita pakai Pertamina, saham PGN kita taruh ke Pertamina. Pertamina berfungsi sebagai strategic holding-nya untuk sektor migas. Tidak usah kita sebut holding. Yang penting PP nanti itu penambahan saham negara di Pertamina melalui inbreng saham PGN," jelas dia.
Menurutnya, pembentukan holding Pertamina-PGN nantinya akan memperkuat sektor energi nasional.
"Ya tidak hanya nambah modal Pertamina. Tapi memperkuat sektor migas. Tambah modal itu cuma akibat saja. Semua yang ada itu satu line Pertamina-PGN. Sudah tidak ada lagi dualisme. Ini jalan ini, itu jalan itu," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan menghindari pola transaksional dan pembagian sumber daya ekonomi dalam membangun koalisi politik.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnya