Kadin: Aturan Pajak Perusahaan Raksasa 15 Persen Tak Berpengaruh ke Pengusaha RI
Merdeka.com - Para kepala negara dan pemerintahan G20 menghadiri pertemuan selama KTT G20 di Roma, Italia, pada 30 Oktober 2021. Pertemuan tersebut salah satunya menetapkan pengenaan pajak minimal 15 persen untuk perusahaan raksasa dunia.
Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Siddhi Widyaprathama mengatakan, pengenaan pajak minimal sebesar 15 persen tersebut tidak terlalu berpengaruh kepada pengusaha Indonesia. Sebab tarif PPH Badan di Indonesia sudah berada di atas 15 persen, tepatnya 22 persen.
Selain itu, kata Siddhi, aturan baru tersebut berlaku bagi multinational corporation. "Kepada pengusaha kita tidak begitu terpengaruh karena konsensus global minimum tax berpengaruhnya kepada multinational corporation besar dengan kriteria tertentu," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (1/11).
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Kutai Timur apresiasi wajib pajak? Atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023 diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasai yang diberikan oleh pemerintah daerah.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
Siddhi melanjutkan, dengan adanya ketentuan tersebut, sedikit banyak akan mengubah persepsi perusahaan multinasional dalam membangun bisnis di negara lain. Artinya, pajak bukan lagi faktor utama dalam melebarkan sayap usaha.
"Dari sisi lain bisa dilihat bahwa dengan adanya konsensus ini maka akan ada perubahan praktek perusahaan-perusahaan besar dunia tersebut," katanya.
Dia juga menambahkan, keputusan pemimpin G20 tersebut tidak akan menyurutkan niat investor kakap masuk ke Indonesia. "Nggak, karena investor juga mempertimbangkan dari faktor-faktor lain juga," tandasnya.
Sebelumnya, mengutip Aljazeera, Senin (1/11), aturan pajak baru akan membuat keuntungan perusahaan multinasional besar dikenai pajak dengan tarif setidaknya 15 persen. Para pemimpin dari 20 ekonomi terbesar dunia telah mengesahkan pajak minimum global sebesar 15 persen untuk bisnis multinasional besar.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden memuji kesepakatan pajak sebagai pengubah permainan. “Di sini, di G20, para pemimpin yang mewakili 80 persen dari PDB dunia, sekutu dan pesaing, memperjelas dukungan mereka untuk pajak minimum global yang kuat,” katanya.
Bentuk Perekonomian Dunia
Biden mengatakan, kesepakatan ini bukan hanya sekedar menaikkan tarif. Tetapi untuk membentuk kembali perekonomian dunia yang terguncang beberapa waktu terakhir.
"Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak. Ini adalah diplomasi yang membentuk kembali ekonomi global kita dan memberikannya kepada orang-orang kita," katanya.
Aturan pajak, bagian dari rencana reformasi yang ditandatangani oleh hampir 140 negara, akan mempersulit perusahaan multinasional termasuk raksasa seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft atau Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah.
Aturan tersebut juga bertujuan untuk mengakhiri persaingan pajak selama beberapa dekade antara pemerintah untuk menarik investasi asing.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen memuji dukungan G20 atas kesepakatan pajak sebagai bersejarah sementara Kanselir Jerman Angela Merkel menyebutnya sukses besar. "Ada hal-hal baik untuk dilaporkan di sini. Masyarakat dunia telah menyepakati pajak minimum bagi perusahaan. Itu adalah sinyal keadilan yang jelas di masa digitalisasi."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaShinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji ASN dan UMP hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaArsjad menilai pelaksanaan Munaslub yang menjaddikan Anindya Bakrie sebagai ketua umum, tidak sah.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaAda pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca Selengkapnya