Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin Harap Implementasi DNI Hasil Revisi Ditunda, Ini Alasannya

Kadin Harap Implementasi DNI Hasil Revisi Ditunda, Ini Alasannya Rosan Roeslani. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengaku heran kepada pemerintah yang tidak mengikutsertakan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan soal revisi daftar negatif investasi (DNI). Menurutnya, pelaku usaha dalam hal ini memiliki peranan penting, apalagi ada beberapa sektor usaha yang dinilai masih rancu.

"Yang perlu saya sampaikan di sini kami dalam paket kebijakan 16 ini mengenai dana hasil ekspor memang kami dilibatkan baik oleh BI (Bank Indonesia), Kementerian Keuangan dan lainnya maupun tax holiday. Tapi mengenai relaksasi DNI ini kami tidak diikut sertakan sama sekali," kata Roesan saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/11).

Rosan menyampaikan, pemerintah dalam mengambil keputusan kali ini terkesan hanya sepihak. Sedangkan, apabila melihat ke belakang dalam perumusan relaksasi DNI pada 2016 lalu pihaknya telah dilibatkan.

"Kita masih inget (2016) beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan pemerintah dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), kita kumpulkan asosiasi di bawah Kadin untuk menyampaikan dan memberikan masukan. Nah dalam hal ini kita tidak diikut sertakan sama sekali," imbunya.

Dengan demikian, pihaknya meminta agar pemerintah menunda relaksasi terhadap DNI ini. "Kami minta ini ditunda sampai dunia usaha dalam hal ini Kadin dan seluruh asosiasi akan memberikan tanggapan dan masukan," katanya.

"Karena saya juga akan mengumpulkan 124 asosiasi besok pagi untuk mendapatkan masukan dari mereka secara komperensif," tambahnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-JK akhirnya memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016. Dengan adanya relaksasi ini maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.

Dari 54 bidang usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen. Setidaknya, pemerintah membagi dalam beberapa kelompok. Berikut uraiannya:

Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok DNI dan dicadangkan untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.

Selanjutnya, Kelompok B, yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, dan hanya ada satu usaha bidang ini.

Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.

Terakhir, Kelompok E yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa dikuasai PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.

Sektor Kominfo sendiri melingkupi delapan bidang usaha, antara lain jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten, pusat layanan informasi (call center) dan jasa nilai tambah telepon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.

Sedangkan pada sektor ESDM ada sebanyak tujuh bidang usaha, di antaranya jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik di atas 10 megawatt, serta pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi pendidikan tenaga listrik.

Sebanyak 8 bidang usaha sisa selanjutnya berada di bawah 4 sektor lain. Semisal sektor pariwisata yang membawahi bidang usaha galeri seni, dan galeri pertunjukan seni.

Lalu dua bidang usaha di sektor perhubungan yakni angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor perhubungan, serta angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.

Terdapat tiga bidang usaha dalam sektor kesehatan, yaitu industri farmasi obat jadi, fasilitas pelayanan akupuntur, dan pelayanan pest control. Sedangkan untuk sektor ketenagakerjaan hanya membawahi satu bidang usaha, yakni pelatihan kerja.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kadin Kubu Arsjad Rasjid Tunda Gugat Munaslub Anindya Bakrie ke Pengadilan, Pilih Musyawarah Kekeluargaan
Kadin Kubu Arsjad Rasjid Tunda Gugat Munaslub Anindya Bakrie ke Pengadilan, Pilih Musyawarah Kekeluargaan

Arsjad Rasjid dianggap masih menjadi Ketua Umum Kadin, dan Anindya Bakrie sebagai Dewan Pertimbangan Kadin.

Baca Selengkapnya
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin

Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Bertemu Jokowi di Istana, Presiden KSPSI Andi Gani Yakin Tak Ada Keppres Penggantian Ketum Kadin
Bertemu Jokowi di Istana, Presiden KSPSI Andi Gani Yakin Tak Ada Keppres Penggantian Ketum Kadin

Andi Gani memastikan Jokowi tak ikut campur dalam kisruh internal Kadin.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi! Jokowi Beri Perintah ini Kisruh 'Kudeta' Kadin
VIDEO: Nada Tinggi! Jokowi Beri Perintah ini Kisruh 'Kudeta' Kadin "Bola Panasnya Jangan Ke Saya"

Jokowi mengungkapkan, selama menjabat Presiden RI, ia mengaku kenal baik dengan para Ketua Umum Kadin

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Arsjad Rasjid Pastikan Tak Maju dalam Munas Kadin 29 November 2024
Arsjad Rasjid Pastikan Tak Maju dalam Munas Kadin 29 November 2024

Langkah Arsjad ini, menurut Eka, merupakan bagian dari upaya untuk mengakhiri perselisihan internal yang sempat terjadi di tubuh Kadin.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya