Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin harap pengampunan pajak bukan perangkap

Kadin harap pengampunan pajak bukan perangkap Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) berharap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal diluncurkan pemerintah hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Pengusaha dipastikan bakal mengikuti program penghapusan sanksi pajak itu dengan sejumlah persyaratan.

"Wajib pajak dan dunia usaha menghendaki bahwa tax amnesty mempunyai tujuan baik bahwa memang pemerintah membutuhkan dana, bukan merupakan suatu perangkap," kata Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono, dalam diskusi: Tax Amnesty, Apa tujuannya dan Bagaimana Semestinya?, di Jakarta, semalam.

Sayang, Herman tak menjelaskan lebih lanjut perangkap yang dimaksud. Menurutnya, ada sejumlah hal harus dilakukan pemerintah agar pengusaha serius mengikuti program pengampunan pajak.

"Ditjen Pajak harus merahasiakan data wajib pajak, tak ada paksaan untuk menyimpan aset di Indonesia, apalagi meminta membeli obligasi negara, dan tebusannya kecil," katanya.

"Pada dasarnya dunia usaha menyambut baik pengampunan pajak selama ada kepastian hukum dan reformasi perpajakan."

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menilai pemerintah memiliki justifikasi kuat untuk melaksanakan pengampunan pajak. Yaitu, kepatuhan wajib pajak di Tanah Air terus merosot setiap tahun.

Sekedar ilustrasi, pada 2010, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hanya dilakukan 53 persen wajib pajak. Tahun berikutnya menurun menjadi 53 persen (2011), 41 persen (2012), dan 37 persen (2013).

"Itu baru sebatas memasukkan. Kita juga belum tahu data pajak yang dimasukkan itu betul atau tidak?," katanya dalam kesempatan sama.

Secara sederhana, tax amnesty adalah kebijakan penghapusan sanksi pajak bagi orang kaya atau korporasi yang bersedia memindahkan aset dari luar negeri ke Tanah Air. Pemerintah akan meminta tebusan dari setiap aset yang dipindahkan dengan besaran lebih rendah dari tarif pajak.

Dalam RUU Pengampunan Pajak, besaran tebusan diusulkan bervariasi. Untuk periode Oktober-Desember 2015, uang tebusan diusulkan sebesar 3 persen dari nilai aset yang dilaporkan.

Besaran tebusan meningkat menjadi 5 persen untuk periode pelaporan Januari-Juni 2016. Lalu, delapan persen untuk Juli-Desember 2016. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?

Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Andika-Hendi Janjikan Insentif kepada Pelaku Usaha Penyerap Tenaga Kerja
Andika-Hendi Janjikan Insentif kepada Pelaku Usaha Penyerap Tenaga Kerja

Relaksasi ini kata Andika hanya akan diberikan kepada usaha yang bisa menyerap tenaga kerja banyak di Jateng.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten dan Ketua Kadin Cari Solusi agar Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor dan Buka Lapangan Kerja
Menkop Teten dan Ketua Kadin Cari Solusi agar Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor dan Buka Lapangan Kerja

Ada beberapa poin yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Pertama, terkait strategi dalam meningkatkan ekspor termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Pengusaha Pelajari Stimulus Diberi Pemerintah
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Pengusaha Pelajari Stimulus Diberi Pemerintah

Anin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi IV Minta Kisruh Kadin Diselesaikan, Tantangan Dunia Usaha Tidak Mudah
Anggota Komisi IV Minta Kisruh Kadin Diselesaikan, Tantangan Dunia Usaha Tidak Mudah

Sekjen Partai Golkar ini menambahkan kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Barang Impor China Bakal Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Kadin Beri Respons Begini
Barang Impor China Bakal Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Kadin Beri Respons Begini

Tarif bea masuk sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya