Kadin harap pengampunan pajak bukan perangkap
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) berharap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal diluncurkan pemerintah hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Pengusaha dipastikan bakal mengikuti program penghapusan sanksi pajak itu dengan sejumlah persyaratan.
"Wajib pajak dan dunia usaha menghendaki bahwa tax amnesty mempunyai tujuan baik bahwa memang pemerintah membutuhkan dana, bukan merupakan suatu perangkap," kata Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono, dalam diskusi: Tax Amnesty, Apa tujuannya dan Bagaimana Semestinya?, di Jakarta, semalam.
Sayang, Herman tak menjelaskan lebih lanjut perangkap yang dimaksud. Menurutnya, ada sejumlah hal harus dilakukan pemerintah agar pengusaha serius mengikuti program pengampunan pajak.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
"Ditjen Pajak harus merahasiakan data wajib pajak, tak ada paksaan untuk menyimpan aset di Indonesia, apalagi meminta membeli obligasi negara, dan tebusannya kecil," katanya.
"Pada dasarnya dunia usaha menyambut baik pengampunan pajak selama ada kepastian hukum dan reformasi perpajakan."
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menilai pemerintah memiliki justifikasi kuat untuk melaksanakan pengampunan pajak. Yaitu, kepatuhan wajib pajak di Tanah Air terus merosot setiap tahun.
Sekedar ilustrasi, pada 2010, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hanya dilakukan 53 persen wajib pajak. Tahun berikutnya menurun menjadi 53 persen (2011), 41 persen (2012), dan 37 persen (2013).
"Itu baru sebatas memasukkan. Kita juga belum tahu data pajak yang dimasukkan itu betul atau tidak?," katanya dalam kesempatan sama.
Secara sederhana, tax amnesty adalah kebijakan penghapusan sanksi pajak bagi orang kaya atau korporasi yang bersedia memindahkan aset dari luar negeri ke Tanah Air. Pemerintah akan meminta tebusan dari setiap aset yang dipindahkan dengan besaran lebih rendah dari tarif pajak.
Dalam RUU Pengampunan Pajak, besaran tebusan diusulkan bervariasi. Untuk periode Oktober-Desember 2015, uang tebusan diusulkan sebesar 3 persen dari nilai aset yang dilaporkan.
Besaran tebusan meningkat menjadi 5 persen untuk periode pelaporan Januari-Juni 2016. Lalu, delapan persen untuk Juli-Desember 2016. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRelaksasi ini kata Andika hanya akan diberikan kepada usaha yang bisa menyerap tenaga kerja banyak di Jateng.
Baca SelengkapnyaAda beberapa poin yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Pertama, terkait strategi dalam meningkatkan ekspor termasuk UMKM.
Baca SelengkapnyaAnin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaSekjen Partai Golkar ini menambahkan kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaTarif bea masuk sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.
Baca Selengkapnya