Kadin nilai penaikan pajak properti belum waktunya
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menaikan besaran penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti. Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai, waktu untuk meningkatkan pajak ini kurang tepat.
Suryo mengatakan, saat ini secara umum sektor riil properti tengah mengalami kesulitan. Karena penjualan properti berkurang.
"Jadi saya ingin mengimbau bahwa kita perlu berhati-hati dalam situasi ekonomi yang sedang melemah ini jangan sampai lebih terpuruk nanti. Karena dampaknya PHK yang harus kita hindari," ungkapnya di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6).
-
Apa tips keuangan untuk menghadapi krisis? Penting bagi individu dan keluarga untuk mempertimbangkan beberapa tips mengelola keuangan sebagai langkah pro-aktif agar keuangan tetap terjaga.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Kenapa masyarakat diimbau agar tidak panic buying? 'Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying BBM dan gas menjelang Pemilu 2024. Stok BBM dan gas di Inhu aman,' kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya.
-
Apa dampak buruk dari tekanan finansial? Dampak buruk dari kelelahan ini adalah banyak warga Amerika menghindari atau mengabaikan penanganan masalah keuangan secara keseluruhan. Hampir 44 persen responden survei mengakui bahwa mereka akan mengabaikan masalah keuangan hingga menjadi krisis.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Apa yang ditekankan Mendagri terkait inflasi? 'Faktanya terjadi inflasi, kenaikan, meskipun tidak terlalu tinggi. Artinya, menurut saya, daya beli masyarakat masih cukup terjangkau,' ungkap Mendagri.
Bisnis properti merupakan ini dapat menyebabkan efek ganda terhadap bisnis-bisnis lainnya. Sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada sektor ini.
Namun, dia tidak memungkiri niat dari penaikan pajak ini. Terlebih Presiden Joko Widodo menargetkan pendapatan dari pajak pada tahun ini Rp 1.294,258 triliun. Walaupun begitu, kebijakan yang dibuat jangan sampai menyebabkan pelemahan ekonomi.
"Kami bisa memahami keinginan pemerintah untuk mendapatkan kenaikan pendapatan dari pajak, hanya yang kita perlu hati-hati adalah waktunya."
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah besaran penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti yang awalnya berdasarkan luas bangunan 150 meter persegi diubah menjadi berdasarkan harga. Namun Kemenkeu masih menghitung harga yang pas untuk kategori penetapan obyek pajak tersebut.
"Kalau dulu kan ada luas, ada juga angka, kami cari angka, berapa yang dianggap sebagai barang mewah," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Dia menegaskan besaran tarif PPnBM tetap tidak berubah dan tidak ada kenaikan. Menurutnya, hanya batasan harga apartemen atau rumah yang masuk kategori mewah.
"Kalau dari pajak itu mana yang kategori mewah, yang jelas satu angka berdasarkan harga," kata dia.
Untuk perubahan penerapan PPnBM, Kemenkeu mengaku sudah melakukan komunikasi dengan dunia usaha. Namun para pengusaha properti termasuk apartemen lebih memilih penerapan PPnBM dengan luas bangunan bukan harga hunian. "Mereka sih maunya jangan kena mewah, seperti yang selama ini," ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp 10 miliar ke atas.
Dengan luas untuk apartemen sebesar 150 meter persegi dan rumah tapak seluas 350 meter persegi dinilai tidak relevan. Pasalnya, seiring penjualan hunian mewah di kota-kota besar yang terus meningkat, harga apartemen dan hunian tapak sudah mahal meski ukurannya tak lebih luas dari 150 meter persegi. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia mulai memasuki pesta demokrasi yang dapat memengaruhi risk appetite investor dan pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaIndonesia masih terus bertahan agar tidak masuk dalam kondisi resesi seperti yang dialami oleh negara maju.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pengenaan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaTren tabungan masyarakat tidak akan langsung turun pasca penerapan tarif PPN 12 persen.
Baca Selengkapnya