Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin nilai penaikan pajak properti belum waktunya

Kadin nilai penaikan pajak properti belum waktunya pajak sektor properti. ©2013 kapanlagi.com

Merdeka.com - ‎Kementerian Keuangan menaikan besaran penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti. Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai, waktu untuk meningkatkan pajak ini kurang tepat.

Suryo mengatakan, saat ini secara umum sektor riil properti tengah mengalami kesulitan. Karena penjualan properti berkurang.

"Jadi saya ingin mengimbau bahwa kita perlu berhati-hati dalam situasi ekonomi‎ yang sedang melemah ini jangan sampai lebih terpuruk nanti. Karena dampaknya PHK yang harus kita hindari," ungkapnya di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6).

Bisnis properti merupakan ini dapat menyebabkan efek ganda‎ terhadap bisnis-bisnis lainnya. Sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada sektor ini.

Namun, dia tidak memungkiri niat dari penaikan pajak ini. Terlebih Presiden Joko Widodo menargetkan pendapatan dari pajak pada tahun ini Rp 1.294,258 triliun. Walaupun begitu, kebijakan yang dibuat jangan sampai menyebabkan pelemahan ekonomi.

"‎Kami bisa memahami keinginan pemerintah untuk mendapatkan kenaikan pendapatan dari pajak, hanya yang kita perlu hati-hati adalah waktunya."

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah besaran penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti yang awalnya berdasarkan luas bangunan 150 meter persegi diubah menjadi berdasarkan harga. Namun Kemenkeu masih menghitung harga yang pas untuk kategori penetapan obyek pajak tersebut.

"Kalau dulu kan ada luas, ada juga angka, kami cari angka, berapa yang dianggap sebagai barang mewah," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Dia menegaskan besaran tarif PPnBM tetap tidak berubah dan tidak ada kenaikan. Menurutnya, hanya batasan harga apartemen atau rumah yang masuk kategori mewah.

"Kalau dari pajak itu mana yang kategori mewah, yang jelas satu angka berdasarkan harga," kata dia.

Untuk perubahan penerapan PPnBM, Kemenkeu mengaku sudah melakukan komunikasi dengan dunia usaha. Namun para pengusaha properti termasuk apartemen lebih memilih penerapan PPnBM dengan luas bangunan bukan harga hunian. "Mereka sih maunya jangan kena mewah, seperti yang selama ini," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp 10 miliar ke atas.

Dengan luas untuk apartemen sebesar 150 meter persegi dan rumah tapak seluas 350 meter persegi dinilai tidak relevan. Pasalnya, seiring penjualan hunian mewah di kota-kota besar yang terus meningkat, harga apartemen dan hunian tapak sudah mahal meski ukurannya tak lebih luas dari 150 meter persegi. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Begini Dampak Tingginya Suku Bunga The Fed ke Ekonomi Indonesia
Ternyata Begini Dampak Tingginya Suku Bunga The Fed ke Ekonomi Indonesia

Indonesia mulai memasuki pesta demokrasi yang dapat memengaruhi risk appetite investor dan pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Orang Dekat Prabowo Tak Setuju Rencana PPN Naik 12 Persen: Bisa Membahayakan Ekonomi
Orang Dekat Prabowo Tak Setuju Rencana PPN Naik 12 Persen: Bisa Membahayakan Ekonomi

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Sri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.

Baca Selengkapnya
Inggris dan Jepang Alami Resesi, Jokowi Ingatkan Pemerintahan Baru Hati-Hati Mengelola Indonesia
Inggris dan Jepang Alami Resesi, Jokowi Ingatkan Pemerintahan Baru Hati-Hati Mengelola Indonesia

Indonesia masih terus bertahan agar tidak masuk dalam kondisi resesi seperti yang dialami oleh negara maju.

Baca Selengkapnya
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit

Kebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.

Baca Selengkapnya
Keluh Kesah Pengusaha Hadapi Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan
Keluh Kesah Pengusaha Hadapi Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Oleh karena itu, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pengenaan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua LPS: Masyarakat Tabungan di Bawah Rp100 Juta Sulit Alami Peningkatan
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua LPS: Masyarakat Tabungan di Bawah Rp100 Juta Sulit Alami Peningkatan

Tren tabungan masyarakat tidak akan langsung turun pasca penerapan tarif PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya