Kadin: Pemerintah Jangan Buru-Buru Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno meminta pemerintah untuk tidak terlalu terburu-buru menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Menurut dia, situasi ekonomi di tahun depan belum bisa dipastikan apakah benar-benar bisa membaik. Benny tak ingin kenaikan tarif PPN justru akan membebani masyarakat.
"Ya belum tepat waktu. Artinya jangan buru-buru deh sampai ekonomi itu lancar kembali, baru boleh naik," ujar Benny kepada Liputan6.com, Jumat (1/10).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Apa saja kebutuhan pokok yang harganya naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi. Di pasar tradisional Boyolali, harga gula putih dan gula merah naik drastis. Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram.
Benny menilai, kenaikan PPN tersebut jelas akan membebani masyarakat sebagai customer akhir dalam mata rantai perpajakan. Pembeli akhir disebutnya akan menanggung tarif pajak pertambahan nilai dengan jumlah paling besar.
"Itu akan membebani customer akhir. Akhirnya yang jadi beban nanti yang terakhir, pembeli akhir. Kalau di tengah kan maksimal PPN keluaran. Di akhir nanti kan harus bayar semua," ungkapnya.
Daya Beli Masyarakat
Tak hanya sekadar masyarakat sebagai pembeli akhir, Benny menyatakan, kenaikan tarif PPN otomatis bakal menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga ujung-ujungnya roda perputaran ekonomi akan terganggu.
"Itu efeknya terhadap daya beli, pasti turun. Karenanya harganya naik, tahun 2022 apakah ekonomi sudah jalan full? Artinya yang kerja sudah bisa kerja, yang separuh waktu kerja sudah kerja penuh. Kalau itu belum ya akan jadi beban masyarakat," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaPengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaKemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan implementasi dari UU HPP.
Baca SelengkapnyaDampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
Baca Selengkapnya