Kadin: Pemerintah Jangan Buru-Buru Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno meminta pemerintah untuk tidak terlalu terburu-buru menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Menurut dia, situasi ekonomi di tahun depan belum bisa dipastikan apakah benar-benar bisa membaik. Benny tak ingin kenaikan tarif PPN justru akan membebani masyarakat.
"Ya belum tepat waktu. Artinya jangan buru-buru deh sampai ekonomi itu lancar kembali, baru boleh naik," ujar Benny kepada Liputan6.com, Jumat (1/10).
-
Barang apa yang terkena kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kapan kenaikan PPN berlaku? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Siapa yang putuskan kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Benny menilai, kenaikan PPN tersebut jelas akan membebani masyarakat sebagai customer akhir dalam mata rantai perpajakan. Pembeli akhir disebutnya akan menanggung tarif pajak pertambahan nilai dengan jumlah paling besar.
"Itu akan membebani customer akhir. Akhirnya yang jadi beban nanti yang terakhir, pembeli akhir. Kalau di tengah kan maksimal PPN keluaran. Di akhir nanti kan harus bayar semua," ungkapnya.
Daya Beli Masyarakat
Tak hanya sekadar masyarakat sebagai pembeli akhir, Benny menyatakan, kenaikan tarif PPN otomatis bakal menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga ujung-ujungnya roda perputaran ekonomi akan terganggu.
"Itu efeknya terhadap daya beli, pasti turun. Karenanya harganya naik, tahun 2022 apakah ekonomi sudah jalan full? Artinya yang kerja sudah bisa kerja, yang separuh waktu kerja sudah kerja penuh. Kalau itu belum ya akan jadi beban masyarakat," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
Baca SelengkapnyaPengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaFrugal living sendiri sebenarnya bukan hal baru. Gaya hidup ini telah lama dikenal sebagai strategi untuk mengelola pengeluaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaKemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan implementasi dari UU HPP.
Baca SelengkapnyaDampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaInsentif yang diberikan pemerintah melalui APBN 2025 relatif lebih kecil untuk meredam dampak dari kenaikan tarif PPN.
Baca Selengkapnya