Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin: Pengusaha Sejumlah Sektor Sulit Bayar THR Penuh

Kadin: Pengusaha Sejumlah Sektor Sulit Bayar THR Penuh Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J. Supit mengakui pengusaha di sejumlah sektor masih kesulitan untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) penuh bagi para karyawannya.

Dia pun mengaku pasrah jika nantinya ada perusahaan yang dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Terserah pemerintah, kan katanya ada sanksi. Silakan saja pemerintah yang urus karena ini sudah di luar kemampuan kami," kata Anton dihubungi dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (7/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Anton, berdasarkan keputusan pemerintah melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. Terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.

"SE Menaker menyebutkan bahwa tidak memberikan peluang bagi yang tidak mampu. Itu hanya menekankan, bagi yang mampu minimal 1 minggu sebelum Lebaran harus bayar. Yang tidak mampu harus lapor ke pemda, tapi paling lambat 1 hari sebelum Lebaran harus bayar. Jadi tidak ada kata lain, harus bayar," katanya.

Tak Diberi Kesempatan

Menurut Anton, kewajiban tersebut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di sektor yang masih lesu seperti perhotelan atau transportasi, hingga UMKM. Padahal, sektor-sektor tersebut saja masih terseok untuk bisa mempertahankan operasional mereka.

"Kita tahu pandemi ini kan melanda bukan cuma kita tapi juga dunia. Kedua, ini juga bukan kesalahan perusahaan tapi force majeure. Mestinya ini keadaan tidak normal tapi dipaksakan supaya melakukan hal normal (membayar THR penuh)," katanya.

Anton juga menambahkan, sikap pasrah itu disampaikan lantaran masukan pengusaha dalam perundingan tripartit ternyata tidak dihiraukan. Ia mengatakan perwakilan pengusaha sudah menyatakan masalah yang dihadapi pengusaha.

"Semestinya kebijakan yang keluar itu (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu silakan berunding bipartit karena yang paling tahu kondisi di dalam perusahaan adalah manajemen dan karyawan. Kedua, kita ini hanya mau ambil telur atau ayamnya yang kita pertahankan? Yang bijaksana harusnya seperti itu," pungkas Anton.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Harusnya Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Tak Dipukul Rata ke Semua Pekerja
Sandiaga Uno: Harusnya Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Tak Dipukul Rata ke Semua Pekerja

Sandiaga menekankan pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera
Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera

Apalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.

Baca Selengkapnya