Kadin protes aturan pekerja asing tak wajib bahasa Indonesia

Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan sikap pemerintah menghapus persyaratan pekerja asing wajib berbahasa Indonesia. Atas dasar itu, asosiasi pengusaha itu meminta revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan Nomor 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Bagaimana bisa seperti itu. Pekerja Indonesia saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budayanya juga,” ungkap Ketua Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia Kadin Nofel Saleh Hilabi, dalam siaran pers, Senin (24/8).
TKI, kata Nofel, sudah banyak yang bekerja di Saudi Arabia, Jepang, Australia, Hongkong dan lainnya. Sebelum ditempatkan, mereka harus sudah dilengkapi dengan kemampuan berbahasa asing. Lalu mengapa TKA yang ada di Indonesia tidak diwajibkan berbahasa Indonesia.
Menurutnya, hal itu juga dapat menghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti di tingkat Manajer atau Kepala Divisi.
Menurutnya, pemerintah beralasan membebaskan pekerja asing dari kewajiban berbahasa Indonesia guna menarik investasi dari luar negeri. Ketiadaan kewajiban itu dinilai menghambat transfer ilmu.
"Transfer ilmu untuk sektor-sektor industri tertentu sangat penting. Kalau tim ahlinya tidak bisa Bahasa Indonesia ya transfer ilmunya akan sulit dan tidak menguntungkan bagi Indonesia,"
Sebelumnya, kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing diatur dalam Permenakertrans 12/2013. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari pekerja asing ke pekerja lokal sekaligus meminimalisir benturan budaya.
"Seharusnya, aturan Permenakertrans 12/2013 dipertahankan dan diimplementasikan dengan baik. Alih-alih bisa berbicara bahasa Indonesia, selama ini banyak pekerja asing masuk ke Indonesia tidak mengetahui adanya aturan agar mampu berbicara bahasa Indonesia," katanya.
"Sekarang pekerja China sudah banyak masuk, tapi kami ragukan juga kemampuan bahasa Indonesianya. Belum lagi statusnya apakah melalui jalur legal atau ilegal."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya