Kadin soal Buruh Minta UMK Naik 10 Persen: Hitungan Mengacu Aturan Mana, Dasarnya Apa
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mempertanyakan dasar aturan yang dipakai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas permintaan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sekitar 7 persen sampai 10 persen.
"Soal besaran 7 persen atau berapa itu, itu mengacu pada aturan mana, dasarnya apa. Terus terang kami tidak tahu dasarnya apa," katanya dalam konferensi pers daring soal pengupahan di Jakarta, Selasa (2/11).
Penetapan UMK 2022 dipastikan akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Siapa yang menetapkan gaji KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
Hariyadi menuturkan, jika dilihat dari ketentuan yang mengatur besaran upah sebelum adanya kedua aturan tersebut, ada ketentuan soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Karena sudah ada UU Cipta Kerja dan PP 36/2021, tentu Permenaker 18/2020 itu tidak dipakai lagi," katanya.
Hariyadi juga menjelaskan, jika mengacu pada aturan tersebut maka hasilnya tidak ada kenaikan upah. "Kami menguji, ada 64 komponen, untuk Jakarta saja, hasilnya KHLnya di bawah upah minimum. Tidak naik. Kita masukkan yang lain, wong inflasinya rendah, perekonomian juga malah ngedrop," katanya.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI yang juga Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Apindo Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menjelaskan pihaknya telah melakukan survei perhitungan upah minimum berdasarkan KHL di empat pasar di Jakarta.
Uji Petik
Berdasarkan uji petik di Pasar Senen, Pasar Koja, Pasar Cipinang, dan Pasar Sukapura, ditemukan bahwa rata-rata upah minimum berdasarkan 64 komponen KHL sebesar Rp3.646.919.
"Ini bukan acuan atau dasar untuk menetapkan, ini cuma untuk menyeimbangkan data (KSPI) saja," katanya.
Adi menyebut penetapan upah minimum akan diputuskan setelah data resmi dirilis BPS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, data yang digunakan dalam menghitung UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi tapi juga komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaAtas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Baca Selengkapnya