Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin soal tuntutan upah buruh: Pengusaha juga punya keterbatasan

Kadin soal tuntutan upah buruh: Pengusaha juga punya keterbatasan Aksi May Day 2018. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Tuntutan kenaikan upah merupakan aspirasi yang setiap tahun diperjuangkan oleh buruh terutama pada momen May Day. Pengusaha menilai hal ini adalah wajar.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengungkapkan para pengusaha sebetulnya menginginkan semua karyawannya memperoleh upah mencukupi dan mencapai taraf hidup sejahtera.

"Pengusaha siapa sih yang tidak ingin karyawannya atau pekerjanya sejahtera? Saya rasa sama lah semua pengusaha itu pasti mengharapkan karyawannya sejahtera," kata Sarman saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (1/5).

Akan tetapi, lanjut Sarman, upah yang diberikan kepada para pekerja sudah ada aturannya. Aturan tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.

"Tapi kan pengusaha juga punya keterbatasan. Untuk menuju sejahtera itu kan butuh proses, jadi artinya bahwa memang apa yang disuarakan buruh itu pada prinsipnya kita setuju, tapi semua akan kembali lagi pada kemampuan dunia usaha," ujarnya.

Sarman menilai keberadaan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan sudah memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja. Dia menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut, pekerja mendapat kepastian kenaikan UMP setiap tahunnya.

"Itu sebenarnya itu kan adil, adil dalam arti kata sudah memayungi kepentingan dunia usaha dan juga pekerja karena sudah ada jaminan disitu bahwa setiap tahun UMP itu pasti naik, tapi kenaikannya disesuaikan juga dengan kemampuan dunia usaha."

Selain itu, besaran menaikan upah juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Jadi itu sebenarnya sudah harapan kami ini sebenarnya sudah sangat pas daripada seperti dulu sebelum ada PP No 78 itu."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP