Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin: Tax amnesty tak bisa bawa aset pengusaha di luar negeri

Kadin: Tax amnesty tak bisa bawa aset pengusaha di luar negeri Rumah mewah. CNBC©2015

Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap semakin banyak dana yang bisa masuk ke Indonesia usai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty baru disahkan. Kebijakan tax amnesty ini merupakan ‎bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Kadin melihatnya positif, akhirnya diloloskan. Tentu kami melihatnya ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan, secara keseluruhan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di JCC, Jakarta, Selasa (28/6).

Penerimaan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun yang ditargetkan pemerintah, Rosan menilai hal tersebut terlalu optimis. ‎Sebab, tidak ada data yang valid mengenai besaran dana pengusaha Indonesia yang diparkir di negara lain.

"Tapi catatan dari kami angka yang ditarget 160 triliun itu terlalu agresif.‎ Kita agak susah menaksirnya‎, karena tidak ada yang memegang data valid tapi kalau dilihat dari Rp 160 triliun dana yang bisa di-declare kalau 2 persen saja itu Rp 3.200 triliun,"‎ tandasnya.

Selain dana, lanjut Rosan, sebenarnya masih banyak aset-aset pengusaha yang berada di luar negeri. Namun, aset tersebut sulit untuk dibawa kembali ke Indonesia karena berbentuk properti.

"Tetapi banyak juga aset-aset di luar dalam bentuk properti, surat utang, sehingga tidak bisa dibawa ke Indonesia. Dalam hal ini pengusaha melihat kisaran persentasenya sudah baik," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP