Kadin: Tax amnesty tak bisa bawa aset pengusaha di luar negeri

Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap semakin banyak dana yang bisa masuk ke Indonesia usai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty baru disahkan. Kebijakan tax amnesty ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kadin melihatnya positif, akhirnya diloloskan. Tentu kami melihatnya ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan, secara keseluruhan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di JCC, Jakarta, Selasa (28/6).
Penerimaan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun yang ditargetkan pemerintah, Rosan menilai hal tersebut terlalu optimis. Sebab, tidak ada data yang valid mengenai besaran dana pengusaha Indonesia yang diparkir di negara lain.
"Tapi catatan dari kami angka yang ditarget 160 triliun itu terlalu agresif. Kita agak susah menaksirnya, karena tidak ada yang memegang data valid tapi kalau dilihat dari Rp 160 triliun dana yang bisa di-declare kalau 2 persen saja itu Rp 3.200 triliun," tandasnya.
Selain dana, lanjut Rosan, sebenarnya masih banyak aset-aset pengusaha yang berada di luar negeri. Namun, aset tersebut sulit untuk dibawa kembali ke Indonesia karena berbentuk properti.
"Tetapi banyak juga aset-aset di luar dalam bentuk properti, surat utang, sehingga tidak bisa dibawa ke Indonesia. Dalam hal ini pengusaha melihat kisaran persentasenya sudah baik," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya