Kadin terbitkan paspor ATA Carnet beri pembebasan bea masuk
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional paspor arus barang ekspor impor (ATA Carnet). Paspor tersebut nantinya bakal digunakan sebagai fasilitas ekspor impor sementara yang membebaskan pengenaan bea masuk dengan negara yang mempunyai fasilitas sama.
"Setelah empat tahun ATA Carnet diterapkan di Indonesia, akhirnya keinginan pemerintah dan Kadin untuk mengeluarkarkan ATA Carnet jadi kenyataan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sumdani di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Haryadi melanjutkan, ATA Carnet tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 diteruskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK/.04/2014 tentang eskpor sementara dengan ATA Carnet, dengan begitu barang yang dieskpor tanpa membayar bea masuk.
-
Apa saja jenis-jenis paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor yang dikeluarkan memiliki kegunaannya sendiri-sendiri, dan tidak selalu sama. Apa saja jenis-jenis paspor tersebut?
-
Siapa saja yang tidak butuh paspor? Ternyata, Cuma 3 Orang Ini Bisa Bebas Keluar Negeri Tanpa Paspor Ada tiga orang yang dikecualikan dari aturan ini. Sehingga mereka tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Kenapa orang butuh paspor untuk perjalanan internasional? Paspor berfungsi sebagai bukti identitas yang sah dan diakui secara internasional.
-
Mengapa paspor jadi alat kontrol? Paspor yang dulunya merupakan simbol kebebasan, kini juga menjadi alat kontrol yang digunakan oleh negara-negara yang berpusat di Barat untuk menegaskan dominasi.
-
Dimana paspor ditunjukkan? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara.
"Selanjutnya PMK Nomor 228 ditindak lanjuti dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sukamdani, Kadin Indonesia juga telah melakukan kesepakatan dengan Kadin Internasional (International Chamber Of Commerce/ICC) dalam penerbitan dokumen.
"Maka sejak 15 Mei 2015 ICC memberitahukan, kepada 74 anggota ratan jaminan internasional negara yang sudah menerapkan ATA Carnet bahwa Kadin Indonesia jadi lembaga penerbit dan Penjamin yang ke 75," tandasnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
F1H2O adalah Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1
Baca SelengkapnyaDalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaPengguna bisa membuat kode group hingga 10 orang untuk penumpang yang bepergian dengan mobil yang sama.
Baca SelengkapnyaFasilitas toko bebas bea ini diberikan hanya dalam waktu satu jam
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaDengan jangkauan tersebut, peringkat paspor Indonesia ada di urutan ke-76 dalam hal kebebasan bepergian.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaSebuah video menjelaskan tentang bagaimana seorang presiden dan wakil presiden bisa ke luar negeri dengan menggunakan paspor khusus.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang yang dikecualikan dari aturan ini. Sehingga mereka tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia.
Baca Selengkapnya