Kadin tolak RUU Persaingan Usaha, termasuk penguatan KPPU
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha yang sedang digarap Komisi VI DPR RI. Para pengusaha menilai beberapa pasal dalam rancangan tersebut memberatkan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
Wakil Ketua Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S Motik menjelaskan, salah satu pasal yang memberatkan pengusaha adalah mengenai pengenaan denda minimum 5 persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar atau pencabutan izin usaha.
"Ketentuan ini tentunya memberatkan dunia usaha dan perlu lebih dirinci dengan jelas jenis pelanggaran dan persentasenya. Standar internasional adalah dua sampai tiga kali keuntungan berlebih dari tindakan melanggar, jauh lebih kecil," ujar Suryani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (21/10).
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
-
Kenapa Jusuf Kalla heran dengan penetapan pidana dalam kesalahan strategi bisnis? 'Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas,' kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Selain itu, yang dianggap memberatkan lainnya mengenai pengajuan banding yang boleh dilakukan dengan membayar 10 persen.
"Pasal ini melanggar azas praduga tidak bersalah, selain itu juga pasal ini tidak mengatur kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika putusan akhir ternyata pengusaha dinyatakan tidak bersalah termasuk cost of fund dari dana talangan 10 persen," kata dia.
Suryani menekankan, tentang ketentuan bagi terlapor yang tidak melaksanakan keputusan KPPU dan telah berkekuatan hukum tetap denda Rp 2 triliun atau pidana kurungan dua tahun.
Menurut dia pasal tersebut perlu lebih rinci mengingat skala usaha sangat variatif. Selain itu, tatacara eksekusi keputusan berkekuatan tetap sudah ada melalui pengadilan negeri setempat.
"Selanjutnya mengatur merger dari Post-Notikasi menjadi Pre-Notikasi. Hal ini perlu dikaji lebih jauh baik terkait dengan peraturan dan UU lainnya dan hendaknya hanya merger yang berpotensi monopoli saja yang diterapkan Pre-Notikasi mengingat proses merger dan pengambilalihan perusahaan merupakan strategi usaha yang umum," tuturnya.
Sementara beberapa pasal yang menurut Kadin berpotensi disalahgunakan, misalnya, pasal yang mengatur orang yang mencegah, menghalangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung proses investigasi atau pemeriksa akan dipidana enam bulan atau denda Rp 5 miliar.
Penguatan kewenangan bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu dilakukan, namun mekanisme dan pelaksanaannya perlu diatur dengan jelas sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Rancangan UU ini masih belum mengatur tanggung jawab KPPU apabila mereka melakukan penyalahgunaan wewenang.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaTarif bea masuk sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolemik di tubuh Kadin Indonesia turut berimbas pada iklim ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca Selengkapnya