Kadin usulkan bentuk badan halal untuk produk RI
Merdeka.com - Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia terus mengembangkan pasar halal, salah satunya dengan bekerja sama bersama Malaysia melalui Halal Industry Development Corporation (HDC) dalam bidang standarisasi dan promosi produk halal melalui website direktori bisnis ehalal.com dan di Indonesia akan bernama Kadin.ehalal.com.
Namun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Halal Indonesia, yang fungsinya bukan hanya memberikan label halal seperti yang saat ini sudah dijalankan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga membangun ekosistem halal secara keseluruhan.
"Semua potensi ada di kita kita dari segi produk saya rasa sudah produk kita paling kreatif paling banyak dan dari pasar pasar juga banyak oleh sebab itu saya mengusulkan kepada pemerintah sudah saatnya meluncurkan lembaga halal Indonesia bukan hanya kasih lebel ini halal atau tidak tapi membangun pasar syariah secara keseluruhan karena sekarang masih terpecah kalau kita ngomong travel ada di pariwisata kalau kita ngomong produk adanya di perdagangan kalau kita ngomong perbankan ada di OJK tidak ada satu badan yang mencoba membangun ekosistem ini," kata Rosan di acara Halal Industri Forum, di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Senin (1/8).
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal secara reguler? Untuk mengurus sertifikasi dengan menggunakan metode regular, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu berupa:Surat permohonanFormulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)Aspek legal (NIB)Dokumen penyelia halalDaftar produk dan bahan yang digunakanProses pengolahan produkManual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Bagaimana Menkumham ingin jajarannya menargetkan tahun depan? Dalam menyusun target ke depan, Yasonna mengingatkan agar menetapkan target tinggi dan maksimal. 'Jangan malah membuat target medioker, sehingga ketika target sudah tercapai, kita merasa puas,' tegasnya.
Dia mengaku pihaknya sudah melakukan diskusi dengan pemerintah terkait pembentukan badan halal ini. Sehingga, produk-produk Indonesia bisa membuka pasar syariah global.
"Kalau tidak ada badan yang mengurus pasti akan seperti ini, yang kita lihatkan tidak berkembang sedangkan negara-negara lain bukan hanya Malaysia sudah sangat aktif membangun pasar syariah itu," katanya.
Bahkan, Kadin menargetkan hingga akhir tahun ini pemerintah bisa merealisasikan lembaga atau badan halal. Sebab, produk halal menjadi peluang Indonesia lantaran menjadi negara dengan muslim terbanyak di dunia.
"Artinya yang kita harapkan dari Kadin merencanakan dalam waktu antara 3 bulan sampai akhir tahun ini kita sudah usulkan kepada pemerintah bahwa badannya seperti ini apa saja yang ingin dicapai, kemudian tugas dan fungsinya seperti," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaSelain sebagai pendakwah, dirinya juga aktif sebagai motivator dan pernah bekerja sebagai konsultan.
Baca SelengkapnyaSebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaBabe Haikal juga aktif sebagai motivator dan pernah bekerja sebagai konsultan sumber daya manusia di perusahaan tambang.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya