Kadishub sebut ada aturan bayar pajak, tarif ojek online bakal naik
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri no 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 1 April lalu. Beleid tersebut mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi seperti GO-JEK, Grab dan Uber.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Ansyah mengatakan, berdasarkan beleid tersebut tarif dua layanan transportasi daring tersebut itu seharusnya naik.
"Kalau harganya mereka sekarang pajak belum masuk, dan lain-lainnya, jadi masih murah, jadi kalau sudah mengikuti aturan tidak bisa lagi mereka menerapkan tarif seperti sekarang," ujar Andri di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Andri menjelaskan, nantinya perusahaan penyedia layanan transportasi harus mendapat persetujuan tarif dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pasalnya, selama ini tarif yang ditetapkan oleh tigas jasa penyedia transportasi daring tersebut ditetapkan oleh perusahaan sendiri.
"Ada kesepakatan itu dulu dari pemilik kendaraan, setelah itu ada kesepakatan dan baru ada persetujuan dari pemerintah," kata dia.
Selain itu, kata Andri, pihaknya juga akan membuat ketetapan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti angkutan umum lainnya yang memiliki trayek. Hal ini juga dilakukan agar menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Jadi nanti kita juga akan tetapkan itu. Jadi kalau peak season misalnya sekali buka pintunya Rp 7.000, sedangkan kalau low season sekali buka pintu Rp 5.000," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaIgun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOjol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai ojol menjadi pekerja formal telah dibahas di pemerintah pusat, jika terpilih ia menjanjikan akan mendorong rencana itu ke pusat.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaTarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca Selengkapnya