KAI akan gugat perusahaan truk tangki BBM yang tabrak KRL
Merdeka.com - Tabrakan antara KRL dan truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di perlintasan Bintaro, Senin (9/12), membuat PT Kereta Api Indonesia berencana melakukan gugatan perusahaan ataupun pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kejadian itu. Juru Bicara PT KAI Sugeng Priyono menuturkan, PT KAI tidak menuding Pertamina sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tabrakan yang menewaskan 5 orang tersebut.
"Bukan berarti kalau truk itu ada tulisannya Pertamina langsung diartikan itu milik Pertamina. Kita tidak bilang akan mengugat Pertamina, tapi siapa saja yang memang paling bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian material maupun imaterial," ujar Sugeng kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (11/12).
Sugeng mengatakan, gugatan itu bisa dilayangkan ke perusahaan, vendor, sopir bahkan masyarakat yang dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab "Kalau di situ anak perusahaan, atau induk tetap kena. Termasuk masyarakat," katanya.
-
Bagaimana KA Putri Deli tabrak truk? Alhasil, tabrakan antar keduanya tidak bisa terhindarkan, bodi truk terseret hingga mengenai sebuah warung.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
KA Putri Deli tabrak apa? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Dimana KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
Untuk melayangkan gugatan, pihaknya membutuhkan perhitungan kerugian material dan imaterial. Saat ini, PT KAI tengah menghitung kerugian yang ditimbulkan dari tabrakan antara KRL dan mobil tangki pengangkut BBM.
"Mulai dari kerugian karena kerusakan infrastruktur, kerugian karena perjalanan kereta dibatalkan seharian, termasuk citra kita. Ini masih diinventarisir," jelasnya.
Dia menyebutkan, 75 persen perjalanan kereta api Jabodetabek berasal dari jalur tersebut. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum bisa mengungkap penyebab tabrakan dua kereta api di Cicalengka. Mereka akan meneliti sejumlah subjek.
Baca SelengkapnyaKAI berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan lembaga terkait termasuk membentuk tim investigasi.
Baca SelengkapnyaKata Supriyanto material ampas tebu muatan dari truk tersebut menutupi jalur rel KA kurang lebih 85 menit, jalur tidak dapat dilalui sementara.
Baca SelengkapnyaKecelakaan terjadi pagi tadi di petak Stasiun Cicalengka Kecamatan Cicalengka.
Baca SelengkapnyaDiduga, sebelum tiba di tempat kejadian perkara truk tronton itu mengalami mati mesin di perlintasan kereta api
Baca SelengkapnyaKAI menggandeng KNKT untuk melakukan investigasi bersama guna mengetahui penyebab kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.
Baca SelengkapnyaTidak ada korban jiwa baik penumpang maupun masinis dalam kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnya