Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Hanya Layani Penumpang Sektor Esensial Mulai 20 Hingga 25 Juli 2021

KAI Hanya Layani Penumpang Sektor Esensial Mulai 20 Hingga 25 Juli 2021 Stasiun Gambir. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) hanya melayani perjalanan kereta api jarak jauh untuk penumpang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Idul Adha atau keberangkatan 20 - 25 Juli 2021.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Senin (19/7).

Hal itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, di mana bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Orang lain juga bertanya?

Sektor kritikal selanjutnya yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Adapun pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sementara yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau

2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau

3. Surat Keterangan Kematian, atau

4. Surat Keterangan Lainnya.

Syarat KA Jarak Jauh

Sedangkan untuk setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Joni.

Selain itu, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Tidak hanya itu saja, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia  Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,1 Triliun
Bank Indonesia Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,1 Triliun

Pertumbuhan kredit didukung oleh sisi permintaan yang tetap baik dari korporasi.

Baca Selengkapnya
KAI Beri Diskon 20% bagi Pemudik yang Beli Tiket di Akhir Arus Balik, Cek Daftar Kereta dan Syaratnya
KAI Beri Diskon 20% bagi Pemudik yang Beli Tiket di Akhir Arus Balik, Cek Daftar Kereta dan Syaratnya

KAI memberikan potongan harga sebesar 20 persen bagi masyarakat yang membeli tiket di akhir masa arus balik

Baca Selengkapnya
Berencana Naik KA Ramai-Ramai Bareng Sobat? Ini Tipsnya Agar Dapat Diskon
Berencana Naik KA Ramai-Ramai Bareng Sobat? Ini Tipsnya Agar Dapat Diskon

Calon pelanggan yang menginginkan layanan tiket rombongan dan berangkat dari stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta bisa WA ke 0811-2021-0006.

Baca Selengkapnya
Libur Lebaran Usai, KAI Masih Bagi-Bagi Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Tanggal dan Rutenya di Sini
Libur Lebaran Usai, KAI Masih Bagi-Bagi Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Tanggal dan Rutenya di Sini

PT KAI memberikan diskon 20 persen untuk pembelian tiket kereta api untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir.

Baca Selengkapnya
Libur Pilkada, Tiket Kereta Api Diskon 10 Persen
Libur Pilkada, Tiket Kereta Api Diskon 10 Persen

Promo tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabung dengan reduksi.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
KAI Bagi-Bagi Diskon Tiket Kereta: Jakarta-Semarang Cuma Rp152.000, Cek Rute Lainnya di Sini
KAI Bagi-Bagi Diskon Tiket Kereta: Jakarta-Semarang Cuma Rp152.000, Cek Rute Lainnya di Sini

Promo ini berlangsung pada tanggal 13-16 Juli 2024 untuk keberangkatan tanggal 15-31 Juli 2024

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Diskon Besar-besaran, Tiket Kereta Api Luxury Hanya Rp499.000 dan Kelas Eksekutif Rp129.000
Diskon Besar-besaran, Tiket Kereta Api Luxury Hanya Rp499.000 dan Kelas Eksekutif Rp129.000

Pada event tersebut, KAI menjual tiket dengan diskon hingga 70 persen seperti tiket Kereta Luxury untuk semua tujuan dibanderol hanya Rp499.000.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Rem Investasi Asing Masuk IKN Nusantara
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Rem Investasi Asing Masuk IKN Nusantara

Alasan pemerintah membatasi investasi asing masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya

Pemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.

Baca Selengkapnya