Kalah Gugatan di WTO, Siap-Siap Pajak Ekspor Nikel Bisa Naik
Merdeka.com - Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menurutnya walaupun Indonesia kalah pada saat di WTO tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding, karena putusan dari WTO tersebut belum final.
"Masih ada peluang untuk banding, banding itu butuh waktu 1 sampai 2 tahun sampai keputusan itu inkrah," ujar Fahmi kepada Merdeka.com, Kamis (1/12).
Dia menyebut, langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi terkait pelarangan ekspor tersebut sangatlah tepat dengan diberlakukan hilirisasi yang berjalan sehingga akan tercipta ekosistem industri terkait dengan produk-produk turunan dari nikel salh satunya adalah bahan baku untuk baterai dan juga pabrik baterai mobil listrik.
-
Apa yang membuat Indonesia kalah? Indonesia menerima tiga kartu kuning (-3), sedangkan Arab Saudi hanya mendapatkan dua kartu kuning (-2).
-
Siapa lawan Indonesia? Laga penting akan dilakoni oleh Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia kala menghadapi pemuncak klasemen sementara Grup F, Irak
-
Bagaimana Indonesia terpilih? Indonesia meraih 144 suara yang dihadiri oleh 190 negara dari 193 negara.
-
Bagaimana peluang Indonesia lolos? Meskipun meraih kemenangan, kelolosan Indonesia tetap bergantung pada hasil pertandingan lain antara Vietnam dan Myanmar yang berlangsung pada waktu yang sama.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Kapan Indonesia kalah dari Arab Saudi? Kemenangan ini juga memutus rekor buruk Indonesia yang sebelumnya tidak pernah menang dalam 13 pertemuan melawan Arab Saudi.
"Dengan adanya larangan ekspor tadi, mau tidak mau industri penambangan itu harus melakukan hilirisasi dan tercipta ekosistem," terang dia.
Fahmi menerangkan untuk prospek pertambangan ke depan tidak perlu dikhawatirkan, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat tinggi. Dengan masih memberlakukan larangan ekspor nikel yang memaksa para penambangan untuk melakukan hilirisasi nantinya akan menarik bagi investor hilirisasi untuk masuk ke industri tersebut.
"Nah nanti misalnya dua tahun kemudian kalah di banding, saya kira tetap tidak masalah ya. Hanya pemerintah harus mencabut larangan ekspor tadi nah pencabutan larangan ekspor ini masih bisa disiasati dengan pemerintah tetap hilirisasi di Indonesia, misalnya dengan memberlakukan pajak ekspor yang tinggi maka kalau dengan pajak ekspor tadi harganya lebih mahal di beban lebih berat sehingga mereka tetap menjual di dalam negeri daripada member pajak ekspor tadi," terang dia.
Untuk mendorong hal tersebut, pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif, seperti dengan mempermudah perizinan, memberikan insentif fiskal. "Nah ini akan semakin menarik dan saya optimis keterkaitan industri nikel tadi dari hulu dan hilir akan tertata dengan baik dan ini akan menarik bagi investor," tambahnya.
Menurut data dari Kementerian BKPM, Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sektor pertambangan pada kuartal I tahun 2020 Pertambangan USD 482,7 juta. Kemudian kuartal II Pertambangan 391,6 juta. kuartal III USD 569,4 juta kuartal VI Pertambangan USD 561,4 Juta.
Di tahun 2021 sektor pertambangan kuartal I USD 508,8 juta. Kuartal II Pertambangan 944,0 juta. Kuartal III Pertambangan 891,1 juta. Kuartal VI Pertambangan USD 1.473,0 juta. Untuk periode 2022 kuartal I Pertambangan 1.171,1, data kuartal ke II USD 1,3 juta, kuartal III USD 1,1 juta.
Sedangkan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 2020 kuartal I pertambangan Rp 5.373,1 miliar, kuartal II pertambangan RP 3.760,4 miliar, kuartal III pertambangan RP 2.326,4 miliar dan kuartal VI pertambangan Rp 2.295,1 miliar.
Pada tahun 2021 kuartal I pertambangan Rp 4.578,2 miliar, kuartal II Rp 6.520,8 miliar, kuartal III Rp 7.950,5 miliar, kuartal VI Rp 6.467,6 miliar. Sementara untuk tahun 2022 kuartal I Rp 18.385,6 miliar. kuartal II Rp 15 triliun, kuartal II Rp 13,2 triliun.
Awal Mula larangan Ekspor Nikel Hingga Digugat Uni Eropa WTO
Pemerintah Indonesia menghadiri sidang di depan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Ini sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592).
Gugatan ini sebenarnya telah dilayangkan Uni Eropa dari tahun lalu. Ini bermula saat pemerintah Jokowi menghentikan ekspor nikel mentah mulai 1 Januari 2020. Keputusan pelarangan ekspor tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kebijakan ini lahir atas pertimbangan stok nikel dalam negeri yang memperkirakan tinggal 700 juta ton. Dari sisa jumlah tersebut, diprediksi akan habis dalam 8 tahun jika terus dilakukan penambangan.
Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2004-2014, tiga dari enam negara tujuan ekspor nikel Indonesia yaitu Swiss, Yunani dan Ukraina. Tiga negara ini merupakan bagian dari Uni Eropa. Berikut ini data jumlah ekspor nikel Indonesia ketiga negara tersebut.
Tahun 2004, ada 258.350 ton nikel yang diekspor senilai USD 6,92 juta. Tahun 2005, ada 582.787 ton nikel senilai USD 21,35 juta. Tahun 2006, ada 914.664 ton senilai USD 51,45 juta. Tahun 2007, ada 983.167 tom nikel senilai USD 86.82 juta. Tahun 2008, ada 1.603.733 ton nikel senilai USD 103,8 juta.
Tahun 2009, ada 922.170 ton nikel senilai USD 42,30 juta. Tahun 2010, ada 921.096,6 ton nikel senilai USD 67,9 juta. Tahun 2011, ada 1.283.671,5 ton nikel senilai USD 85,06 juta.
Tahun 2012, ada 1.844.640,7 ton nikel senilai USD 93,17 juta. Tahun 2013 ada 1.941.139,7 ton nikel senilai USD 90,93 juta. Tahun 2014 ada 38.532,8 ton nikel senilai USD 1,67 juta.
Menipisnya jumlah nikel di alam, membuat pemerintah mengambil langkah hilirisasi dan industrialisasi bahan-bahan mentah Sumber Daya Alam yang dimiliki. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor bijih nikel per 2020.
"Dari sebelumnya ekspor bahan mentah nikel bauksit, alumina, batubara. Satu per satu harus ditata agar ekspornya dalam bentuk setengah jadi atau barang jadi," tegas Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendag meminta dukungan serta do'a masyarakat agar dilancarkan dan bisa menang dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaBerkembangnya hilirisasi Indonesia bikin China-Eropa ketar-ketir.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNusron merasa kampanye Tom Lembong terkait kebijakan Indonesia menghentikan ekspor nikel ke luar negeri justru merugikan
Baca SelengkapnyaMenurut Luhut, saat ini Indonesia menentukan harga nikel dunia hingga membuat Australia marah
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca Selengkapnya