Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalau AirAsia banyak duit, tidak perlu pakai banyak asuransi

Kalau AirAsia banyak duit, tidak perlu pakai banyak asuransi Evakuasi jenazah korban AirAsia. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Di tengah proses evakuasi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, mulai ramai soal kewajiban maskapai memberikan asuransi kepada keluarga korban. Beberapa keluarga korban mengaku belum menerima sepeser pun dana asuransi dari pihak maskapai maupun perusahaan asuransi.

Plt Direktur Perhubungan Djoko Muriatmodjo menuturkan, sesuai peraturan, pihak Angkasa Pura juga berkewajiban memberikan asuransi terhadap korban. kewajiban pemberian asuransi sesuai dengan Permenhub No 92 Tahun 2011 yang merupakan revisi dari Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut. Dalam aturan itu, perlindungan atas hak dasar penumpang dipastikan terjamin, karena operator wajib membayar Rp 1,2 miliar bagi korban meninggal.

Selain itu, pihak maskapai maupun perusahaan asuransi juga harus memenuhi kewajibannya. Untuk pencairan dana asuransi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak maskapai maupun perusahaan asuransi. "Tergantung airlines-nya (AirAsia), kalau banyak duit ya nggak perlu banyak (pakai) asuransi," kata Djoko di Jakarta, Senin (5/1).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Sofyan Djalil mengimbau perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya pada korban AirAsia. "Kewajiban kepada penumpang yang jadi korban mesti diperhatikan sesuai dengan perjanjian yang ada," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1).

Saat ditanya terkait asuransi Jasa Raharja bagi penumpang AirAsia, dia mengaku tak mengetahuinya persis karena hingga saat ini belum ada koordinasi dari perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Saya belum tahu persisnya bagaimana polis yang dibayar Jasa Raharja, apakah AirAsia tercover atau seperti apa. Nanti saya lihat, saat ini belum saya lihat," jelas dia.

Sofyan mendengar kabar bahwa Jasa Raharja tidak ikut campur dalam klaim kecelakaan AirAsia. "Dalam hal ini Jasa Raharja bilang tidak (membayarkannya). Saya tak mengerti, tetapi kemudian kan ada asuransi komersial," ungkapnya.

Terkait pelanggaran izin penerbangan yang dilakukan AirAsia QZ8501, Djoko membeberkan bahwa ini bukan hal baru lantaran pernah terjadi sebelumnya. Dia berjanji peristiwa ini bakal dijadikan bahan evaluasi bagi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Pernah terjadi (pelanggaran rute). Dan dengan kejadian ini kita lakukan evaluasi tadi," ungkapnya.

Evaluasi tersebut, kata Djoko, bakal lebih ditekankan kepada pengawasan. "Pengawasan itu ada, (apalagi) karena badan usahan angkuta negara wajib berikan laporan bulanan. Di otoritas bandara juga ada. Jadi mekanismenya juga ada," terangnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.

Baca Selengkapnya
Penetrasi Asuransi di Indonesia Kalah Jauh Dibanding Malaysia dan Thailand, Apa Penyebabnya?
Penetrasi Asuransi di Indonesia Kalah Jauh Dibanding Malaysia dan Thailand, Apa Penyebabnya?

Literasi pada sektor perasuransian hanya sebesar 31,7 persen dan inklusi sebesar 16,6 persen. Pencapaian ini masih jauh di bawah sektor perbankan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Gaji Agen Asuransi Bisa Sampai Rp25 Juta, Ternyata Ini Rahasianya
Gaji Agen Asuransi Bisa Sampai Rp25 Juta, Ternyata Ini Rahasianya

Agen asuransi menjadi salah satu pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal
Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal

Asuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap BUMN Indonesia Re soal Seluk Beluk Asuransi di Bisnis Logistik
Penjelasan Lengkap BUMN Indonesia Re soal Seluk Beluk Asuransi di Bisnis Logistik

Dalam konteks insurable interest, terlepas cargo owner dan freight forwarder terpapar risiko yang sama dalam sebuah pengiriman kargo.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Lebih Pilih BPJS Kesehatan Dibanding Asuransi Lain, Ini Alasannya
Masyarakat Lebih Pilih BPJS Kesehatan Dibanding Asuransi Lain, Ini Alasannya

Jumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Dua BUMN Ini Teken Kerjasama Lindungi Kegiatan Percetakan Rupiah
Dua BUMN Ini Teken Kerjasama Lindungi Kegiatan Percetakan Rupiah

Jangkauan perlindungan bagi untuk Peruri mencakup property all risks, asuransi gempa bumi, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Apakah Kredit Mobil Terlibat Kecelakaan Masih Harus Tetap Dibayar? Begini Penjelasannya
Apakah Kredit Mobil Terlibat Kecelakaan Masih Harus Tetap Dibayar? Begini Penjelasannya

Asuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.

Baca Selengkapnya
7 Risiko Utama dalam Asuransi Kerugian yang Wajib Anda Ketahui untuk Keamanan Finansial
7 Risiko Utama dalam Asuransi Kerugian yang Wajib Anda Ketahui untuk Keamanan Finansial

Ketahui jenis-jenis risiko dalam asuransi kerugian dan pilih perlindungan yang tepat untuk kebutuhanmu.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya