Kalau AirAsia banyak duit, tidak perlu pakai banyak asuransi
Merdeka.com - Di tengah proses evakuasi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, mulai ramai soal kewajiban maskapai memberikan asuransi kepada keluarga korban. Beberapa keluarga korban mengaku belum menerima sepeser pun dana asuransi dari pihak maskapai maupun perusahaan asuransi.
Plt Direktur Perhubungan Djoko Muriatmodjo menuturkan, sesuai peraturan, pihak Angkasa Pura juga berkewajiban memberikan asuransi terhadap korban. kewajiban pemberian asuransi sesuai dengan Permenhub No 92 Tahun 2011 yang merupakan revisi dari Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut. Dalam aturan itu, perlindungan atas hak dasar penumpang dipastikan terjamin, karena operator wajib membayar Rp 1,2 miliar bagi korban meninggal.
Selain itu, pihak maskapai maupun perusahaan asuransi juga harus memenuhi kewajibannya. Untuk pencairan dana asuransi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak maskapai maupun perusahaan asuransi. "Tergantung airlines-nya (AirAsia), kalau banyak duit ya nggak perlu banyak (pakai) asuransi," kata Djoko di Jakarta, Senin (5/1).
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Apa yang terjadi pada AirAsia QZ8501? AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
-
Kapan pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Siapa yang terlindungi dalam asuransi perjalanan? Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk pemegang polis selama perjalanan.
-
Siapa yang menyediakan asuransi PPWT? Asuransi PPWT ini dirancang atas kemitraan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Sofyan Djalil mengimbau perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya pada korban AirAsia. "Kewajiban kepada penumpang yang jadi korban mesti diperhatikan sesuai dengan perjanjian yang ada," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1).
Saat ditanya terkait asuransi Jasa Raharja bagi penumpang AirAsia, dia mengaku tak mengetahuinya persis karena hingga saat ini belum ada koordinasi dari perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Saya belum tahu persisnya bagaimana polis yang dibayar Jasa Raharja, apakah AirAsia tercover atau seperti apa. Nanti saya lihat, saat ini belum saya lihat," jelas dia.
Sofyan mendengar kabar bahwa Jasa Raharja tidak ikut campur dalam klaim kecelakaan AirAsia. "Dalam hal ini Jasa Raharja bilang tidak (membayarkannya). Saya tak mengerti, tetapi kemudian kan ada asuransi komersial," ungkapnya.
Terkait pelanggaran izin penerbangan yang dilakukan AirAsia QZ8501, Djoko membeberkan bahwa ini bukan hal baru lantaran pernah terjadi sebelumnya. Dia berjanji peristiwa ini bakal dijadikan bahan evaluasi bagi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
"Pernah terjadi (pelanggaran rute). Dan dengan kejadian ini kita lakukan evaluasi tadi," ungkapnya.
Evaluasi tersebut, kata Djoko, bakal lebih ditekankan kepada pengawasan. "Pengawasan itu ada, (apalagi) karena badan usahan angkuta negara wajib berikan laporan bulanan. Di otoritas bandara juga ada. Jadi mekanismenya juga ada," terangnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaLiterasi pada sektor perasuransian hanya sebesar 31,7 persen dan inklusi sebesar 16,6 persen. Pencapaian ini masih jauh di bawah sektor perbankan.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaAgen asuransi menjadi salah satu pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
Baca SelengkapnyaAsuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.
Baca SelengkapnyaDalam konteks insurable interest, terlepas cargo owner dan freight forwarder terpapar risiko yang sama dalam sebuah pengiriman kargo.
Baca SelengkapnyaJumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaJangkauan perlindungan bagi untuk Peruri mencakup property all risks, asuransi gempa bumi, dan kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaAskrindo memberikan perlindungan kepada wisatawan yang menikmati liburan di tempat rekreasi di ibu kota.
Baca SelengkapnyaAsuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKetahui jenis-jenis risiko dalam asuransi kerugian dan pilih perlindungan yang tepat untuk kebutuhanmu.
Baca Selengkapnya