Kantongi Izin OJK, Fintech 360Kredi Janji Dorong Inklusi Keuangan di Tanah Air
Merdeka.com - Perusahaan fintech lending, 360Kredi resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mengembangkan bisnis dan meningkatkan inklusi keuangan. Hal ini sesuai dentan Surat Keputusan OJK pada tanggal 14 April 2021 melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-22/D.05/2021
CEO 360 Kredi, Edwin Kusuma mengatakan, pemberian izin dari OJK ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Ke depan perusahaan akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menyokong visi dan misi.
"Kami juga mengucapkan selamat kepada platform lain yang telah mendapatkan izin usaha berbarengan dengan 360Kredi, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang terus mendukung dan membantu para anggotanya," kata Edwin di Jakarta, Senin (10/5).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Kenapa OJK optimis terhadap sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Direktur Funding & Partnership 360Kredi, Purnama Sutedi menambahkan, bahwa izin OJK ini juga sebagai bentuk konsisten perusahaan dalam memberikan pinjaman yang aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dia pun berharap dengan izin usaha yang diperoleh 360Kredi dari OJK ini dapat memberikan dampak yang positif bagi para stakeholder, khususnya potensial partner institusional lender dari industri keuangan dan juga sebagai bukti konsisten kami berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat secara aman dan nyaman.
Direktur Operasional 360Kredi, Suhartono juga mengucapkan terima kasih kepada OJK dan AFPI yang secara aktif membantu dan memberi arahan para anggotanya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan Izin usaha kepada 360Kredi sebagai penyelenggara Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Indonesia setelah memenuhi semua persyaratan dan melewati proses yang panjang. Peran serta AFPI yang secara aktif memberikan arahan dan bantuan kepada 360Kredi juga menjadi salah satu faktor penentu dalam mendapatkan izin dari OJK," paparnya Suhartono.
Sebagai informasi, 360Kredi adalah produk aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi dari PT Inovasi Terdepan Nusantara yang telah berdiri sejak tahun 2019 dan telah membantu lebih dari 200.000 penggunanya.
Syarat Dapat Izin Dari OJK
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa keuangan (OJK), Hendrikus Passagi membeberkan lima hal penting yang menjadi acuan OJK dalam melihat keseriusan dan memberi izin perusahaan Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending. Salah satunya yaitu terkait kelembagaan.
"Kelembagaan dibagi menjadi dua, perangkat keras yang dapat terlihat dan perangkat lunak yang tidak dapat terlihat. Pada perangkat lunak, kami akan melihat berapa modal setoran Anda, Sumber Daya Manusia (SDM) nya, karena ini merupakan transaksinya virtual, di mana kita tidak melakukan transaksi secara face to face," jelas Hendri, dalam acara peresmian gedung baru DanaRupiah, di Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut Hendri, perkantoran sangat penting karena menunjukkan keseriusan perusahaan jasa keuangan (dalam hal ini DanaRupiah) dalam mengelola bisnis, dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Selanjutnya, pada empat area yang menjadi pertimbangan OJK adalah model bisnis, pengelolaan risiko, cara perusahaan menangani keluhan konsumen (perlindungan konsumen), cara perusahaan meyakinkan OJK.
Paling penting dilihat OJK yaitu cara perusahaan meyakinkan OJK bahwa platform pada keuangan tidak digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan aksi terorisme.
"Jadi kalau Anda ingin melakukan perizinan (ke OJK), penuhi lima area tersebut. Jangan pernah bermimpi (untuk disahkan) kalau Anda mengabaikan 5 kriteria tersebut (yang sudah dipaparkan). Kantornya tidak harus 100 lantai, ukuran kami adalah kelayakan untuk memenuhi lima aspek yang telah disebutkan," papar Hendri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.
Baca SelengkapnyaFriderica juga mengatakan OJK telah meminta keterangan dari Danacita.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaForum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya