Kantor Hukum Ini Beri Layanan Aduan Keringanan Kredit Nasabah yang Ditolak Leasing
Merdeka.com - Firma hukum, Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka pengaduan secara online merespon kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kepada industri multifinance. Di mana para debitur bisa mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan akibat wabah corona.
Sebab, masih terdapat sejumlah perusahaan leasing yang belum melaksanakan program keringanan tersebut ditengah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas.
"Sehingga, Amar Law Firm and Public Interest Law Office tergerak untuk membuka posko pengaduan penyelamatan kredit mikro dari dampak pandemi covid-19. Seperti kesulitan yang dialami debitor kredit mikro, unit usaha maupun perorangan,” kata Arfa Gunawan S.H yang merupakan salah satu pendiri Amar Law Firm saat di konfirmasi pada Jumat (10/4).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
Dia menyebut bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan konsultasi atau nasihat hukum, korespondensi, pendampingan langsung (jika dibutuhkan), dan membantu perbaikan kebijakan sehingga bermanfaat bagi banyak debitur. Amar Law Firm mengklaim Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis.
Layanan ini sudah dapat diakses dengan mengisi formulir di tautan berikut https://forms.gle/EAXydUAtjpeNxGoZA dan akan ditutup tiga bulan kedepan. Oleh karenanya Arfa menghimbau bagi sejumlah pihak yang terdampak wabah corona, namun tidak mendapatkan haknya berupa kelonggaran kredit kendaraan bermotor untuk segera mengisi form yang disediakan.
Sehingga pihaknya dapat mengawal jalannya POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak wabah virus corona.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaBudi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaDalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca Selengkapnya