Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantor Hukum Ini Beri Layanan Aduan Keringanan Kredit Nasabah yang Ditolak Leasing

Kantor Hukum Ini Beri Layanan Aduan Keringanan Kredit Nasabah yang Ditolak Leasing kredit. merdeka.com

Merdeka.com - Firma hukum, Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka pengaduan secara online merespon kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kepada industri multifinance. Di mana para debitur bisa mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan akibat wabah corona.

Sebab, masih terdapat sejumlah perusahaan leasing yang belum melaksanakan program keringanan tersebut ditengah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas.

"Sehingga, Amar Law Firm and Public Interest Law Office tergerak untuk membuka posko pengaduan penyelamatan kredit mikro dari dampak pandemi covid-19. Seperti kesulitan yang dialami debitor kredit mikro, unit usaha maupun perorangan,” kata Arfa Gunawan S.H yang merupakan salah satu pendiri Amar Law Firm saat di konfirmasi pada Jumat (10/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia menyebut bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan konsultasi atau nasihat hukum, korespondensi, pendampingan langsung (jika dibutuhkan), dan membantu perbaikan kebijakan sehingga bermanfaat bagi banyak debitur. Amar Law Firm mengklaim Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis.

Layanan ini sudah dapat diakses dengan mengisi formulir di tautan berikut https://forms.gle/EAXydUAtjpeNxGoZA dan akan ditutup tiga bulan kedepan. Oleh karenanya Arfa menghimbau bagi sejumlah pihak yang terdampak wabah corona, namun tidak mendapatkan haknya berupa kelonggaran kredit kendaraan bermotor untuk segera mengisi form yang disediakan.

Sehingga pihaknya dapat mengawal jalannya POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak wabah virus corona.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol

Budi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

Dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya