Kapal Asing Manfaatkan Momen Pandemi Lakukan Pencurian Ikan di Laut RI
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal pencuri ikan berbendera Filipina pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Kedua kapal tersebut terciduk melakukan aksi ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717 milik Indonesia di Samudera Pasifik. Total 21 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina ditahan atas aksi tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengatakan ini merupakan penangkapan kapal asing pertama di WPP 717 Samudera Pasifik. Menurutnya, hal ini membuktikan jika pelaku ilegal fishing turut memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan aksi kriminal tersebut.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
"Ilegal fishing tidak mengenal pandemi, dan menjadikan pandemi sebagai peluang. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk tetap waspada, dan tetap meningkatkan pengawasan di laut," imbuh Menteri Edhy dalam siaran pers virtual, Selasa (6/10).
Berbekal pengalaman ini, Menteri Edhy melihat betapa modus operandi dan pergerakan para pencuri ikan ini justru sangat dinamis di tengah pandemi Covid-19. "Kita jaga di laut Sulawesi, mereka bergerak ke Samudera Pasifik. Selama ini memang karena keterbatasan armada kapal pengawas, pengawasan di Samudera Pasifik agak terbatas," ujarnya.
"Ke depan kita akan terus semakin mengintensifkan di wilayah perairan lainnya, termasuk WPP 718 dan WPP lainnya," tegas dia.
Dia pun berterimakasih kepada jajaran Direktorat Jenderal PDSKP atas kesigapannya dalam operasi kali ini. Keberhasilan ini diungkapkannya turut terbantu berkat teknologi dan kesigapan pengawasan para awak KKP.
"Tentu ini juga tidak terlepas dari dukungan teknologi yang dimiliki, komando operasi serta kecakapan awak kapal pengawas sehingga mampu membaca dengan cepat perkembangan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ilegal fishing, serta segera melakukan pelumpuhannya," tuturnya.
Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beberapa waktu lalu sempat dikabarkan positif Covid-19. Dirinya harus menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta selama beberapa hari.
Saat ini Menteri Edhy sudah tampak pulih. Beliau hadir dalam konferensi pers virtual terkait penangkapan 2 kapal asing ilegal di Samudera Pasifik pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Dengan memakai masker putih dan mengenakan baju resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri Edhy mengucapkan apresiasi atas keberhasilan Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam menangkap 2 kapal ilegal fishing tersebut.
"Meski kita menghadapi covid, saya tahu Anda tidak pernah surut menjaga laut Indonesia. Saya juga ingin berpesan untuk tetap menjaga kesehatan dan melaksanakan kontrol kesehatan, seperti dengan melangsungkan konferensi pers virtual untuk mencegah covid," kata Menteri Edhy, Selasa (6/10).
Dijelaskannya, kedua kapal ilegal tersebut berbendera Filipina dan ditangkap oleh Kapal Pengawas Orca 04 di WPP 717 Samudera Pasifik pada Kamis, 1 Oktober 2020.
"Kita berhasil menangkap 2 kapal asing, dan ini terjadi di tempat yamg selama ini belum pernah kita tangkap, WPP 717 Samudera Pasifik. Ini penangkapan pertama sejak saya jadi Menteri (Kelautan dan Perikanan)," ungkap dia.
Adapun salah satu kapal yang ditangkap merupakan kapal dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dengan ukuran cukup besar 105,9 GT. Kapal tersebut diawaki 18 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.
Satu kapal lainnya merupakan jenis kapal lampu berukuran 20,62 GT dengan jumlah awak 3 orang yang juga berasal dari Filipina.
Lebih lanjut, Menteri Edhy mengungkapkan, penangkapan ini membuktikan jika pelaku ilegal fishing tidak mengenal waktu, karena mereka terus saja melakukan aksinya dan bahkan menjadikan pandemi Covid-19 sebagai peluang.
"Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk tetap waspada, dan tetap meningkatkan pengawasan di laut," imbuh Menteri Edhy.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca Selengkapnya